Jambarpost.com, Tebo – Hadi Prabowo Sekjen DPP LSM Mappan mendesak kejaksaan tinggi Provinsi Jambi untuk memanggil kepala dinas PUPR dan kabid Bina Marga Tebo terkait hasil temuan BPK RI terhadap proyek tahun 2023 yang diduga adanya mark- up volume sehingge menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp.2,2 Miliar.
Tidak hanya masalah persoalan dugaan mark – Up volume, Hadi Prabowo alias Bowo mecurigai adanya kecurangan dalam proses lelang proyek. Bowok juga menantang kejaksaan tinggi Jambi melakukan audit menyeluruh kualitas dan kuantitas proyek PUPR yang menjadi temuan BPK RI tersebut.
” Kajati Jambi dinilai harus berani melakukan audit menyeluruh terhadap Kualitas dan kuantitas dari item pekerjaan yang menjadi temuan pada paket proyek Dinas PUPR Tebo, libatkan BPKP untuk menghitung dan melakukan audit antara laporan realisasi, dan fakta dilapangan” Tegas bowok (2/3/2025 ).
Diantaranya Paket 9 (Rekonstruksi Jalan Nasional – Blok E Alai Ilir yang dikerjakan oleh CV. BINTANG PERDANA dengan nilai HPS Rp. 3.017.860.371,0 Dan nilai Kontrak Rp. 2.927.509.276,95 terdapat selisih antara HPS dengan penawaran sekitar Rp 90.351.094,05 atau sekira 3%. ucap Hadi Prabowo.
Ditambahkannya, “Mulai dari proses lelang sudah terdapat upaya curang hal ini dapat dilihat pada nilai HPS ,pada pelaksanaan fisiknya pun bermasalahdan menjadi temuan dimana pekerjaan Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman Tulangan Tunggal, satuan M3 Kontraknyanya Rp.2.124.870.000,00 Terpasang 1.708.172.812,50 selisih 416.697.187,50 (JP).