• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemerintah Dusun Lubuk Benteng Larang Keras Dompeng, Sanksi Sosial Diabaikan

    JambarPost
    2/28/2026, 21:43 WIB Last Updated 2026-02-28T16:32:01Z

     


    Jambarpost.com, Bungo- Lubuk Benteng  Pemerintah Dusun Lubuk Benteng kembali menegaskan larangan keras aktivitas dompeng (penambangan emas tanpa izin) di wilayah dusun. Penegasan ini dilakukan menyusul masih maraknya praktik dompeng yang dilakukan oleh oknum warga setempat meski sanksi sosial telah diberlakukan sejak awal Februari 2026.


    Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media jambarpost, dari masyarakat setempat aktivitas dompeng tersebut diduga melibatkan pemilik dompeng asli warga Dusun Lubuk Benteng yang berinisial IL, CS, dan MR. Ironisnya, para pemilik dompeng ini tidak hanya beroperasi sendiri, tetapi juga memancing pemilik dompeng dari dusun tetangga, untuk masuk dan beraktivitas di wilayah Lubuk Benteng.


    Kondisi ini menimbulkan keresahan warga karena berdampak pada kerusakan lingkungan, pencemaran air, serta potensi konflik sosial.


    Tidak hanya itu aktifitas dari Dompeng ini juga bisa berdampak buruk terhadap Jembatan gantung yang  dibangun menggunakan anggaran bernilai miliaran rupiah dan diperuntukkan sepenuhnya bagi kepentingan masyarakat Dusun Lubuk Benteng. Keberadaannya sangat penting dalam menunjang aktivitas ekonomi warga, terutama petani dan pekebun yang setiap hari memanfaatkan akses tersebut.


    Pemerintah dusun menilai, apabila aktivitas PETI dibiarkan merajalela di wilayah tersebut, maka keamanan dan ketahanan jembatan gantung terancam.


    Rio Dusun Lubuk Benteng H. Hairul menegaskan bahwa pemerintah dusun bersama masyarakat telah sepakat memberlakukan sanksi sosial terhadap pelaku dompeng sejak awal Februari 2026. Namun hingga kini, sanksi tersebut masih diabaikan oleh sejumlah oknum.


    “Pemerintah dusun sudah melarang keras dompeng dan sanksi sosial sudah berjalan. Tapi masih ada yang membandel dan justru mengajak dompeng dari luar dusun. Ini jelas melanggar kesepakatan bersama,” tegas Rio Dusun Lubuk Benteng.


    Pemerintah dusun menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan adat dan kesepakatan bersama, tetapi juga mencederai upaya masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban dusun.


    Sebagai langkah lanjutan, pemerintah dusun menyatakan akan meningkatkan koordinasi dengan BPD, tokoh masyarakat, serta aparat keamanan. Jika aktivitas dompeng masih terus berlanjut, pemerintah dusun tidak akan segan melaporkan secara resmi kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.


    Pemerintah Dusun Lubuk Benteng mengimbau seluruh warga agar mematuhi larangan dompeng, menghormati sanksi sosial yang telah disepakati, serta tidak mengundang pihak luar untuk melakukan aktivitas ilegal yang merugikan dusun dan masyarakat secara luas. (Tim)

    Komentar

    Tampilkan