jambarpost.com, BUNGO - Temuan-temuan masalah proyek di Kabupaten Bungo terus mengemuka. Terbaru, proyek pembangunan turap tengah menjadi sorotan. Dua proyek jumbo itu, anggarannya dikelola BPBD Kabupaten Bungo. Tersebar di Kecamatan Pelepat dan Bathin II Babeko. Total nilai proyeknya mencapai Rp 23 miliar.
Sialnya, proyek ini sudah dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Bungo atas dugaan penyimpangan dan kerugian negara. Informasi yang berhasil dirangkum, proyek yang dilaporkan adalah pembangunan turap sepanjang 800 meter, terbagi atas 200 meter di Kampung Belukar Panjang, 400 meter di Kampung Lubuk Tebat dan 200 meter di Dusun Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat.
Di lokasi Dusun Batu Kerbau, pekerjaan turap bernilai Rp6,45 miliar ini dilaporkan sudah mengalami kerusakan (roboh) meski proyek belum rampung 100 persen. Selain itu, proyek turap di Desa Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko, dengan pagu Rp16,93 miliar, juga menuai kekhawatiran publik soal mutu dan pelaksanaan fisiknya.
Total nilai kedua proyek ini mencapai Rp 23 miliar. Tender kedua proyek ini berlangsung Desember 2024 dan jadwal penandatanganan kontrak berlangsung Januari 2025.
2 Proyek Turap Sungai di Bungo Dimenangkan Kontraktor dari Bengkulu dan Padang
Dua proyek rekonstruksi turap beton di Bungo itu dimenangkan perusahaan luar Bungo, yakni Bengkulu dan Padang. Kedua proyek ini ditenderkan dengan total nilai pagu mencapai Rp23,38 miliar. Proyek ini menggunakan metode tender harga terendah sistem gugur dan skema kontrak gabungan lumpsum dan harga satuan.
Proyek Pekerjaan Rekonstruksi Turap Beton (Sheet Pile) Penahan Tebing Sungai Penanganan Pasca Bencana, Dusun Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko dengan nilai pagu dan HPS sebesar Rp16,93 miliar itu, dimenangkan PT Dua Satu Konstruksi, perusahaan yang berbasis di Kota Bengkulu. Skema kontraknya gabungan lumpsum dan harga satuan. Sistem evaluasi harga terendah sistem gugur, prosesnya tanpa reverse auction.
Lalu proyek Pekerjaan Rekonstruksi Turap Beton Penahan Tebing Sungai di Dusun Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, nilai HPS proyek ini tercatat Rp 6,45 miliar, dimenangkan CV Bangun Sarana Cipta, kontraktor asal Kota Padang, Sumatera Barat. Sama seperti proyek pertama, tender ini juga tidak menggunakan reverse auction dan telah selesai hingga tahap evaluasi.
Terlihat jelas, dua paket strategis ini justru tidak dimenangkan oleh kontraktor lokal, melainkan oleh penyedia dari luar Provinsi Jambi. Masing-masing berasal dari Bengkulu dan Sumatera Barat.
Dengan total anggaran lebih dari Rp23 miliar, kedua proyek ini menjadi perhatian karena menyangkut pembangunan infrastruktur penanggulangan bencana di wilayah bantaran sungai yang rawan longsor dan erosi.
Tender Pustu hingga SPAM di Bungo Disorot
Selain dua proyek jumbo itu, tender sejumlah tender proyek pembangunan di Kabupaten Bungo dalam dua bulan terakhir juga menjadi perbincangan publik. Sorotan tajam mengarah ke Pokja Pemilihan, yang diduga tidak konsisten dalam melakukan evaluasi terhadap peserta lelang.
Paket-paket bernilai miliaran rupiah, mulai dari proyek Puskesmas hingga Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), justru diwarnai keputusan-keputusan kontroversial yang dianggap menabrak logika dan prinsip keadilan pengadaan.
Sorotan pertama datang dari proyek Pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) Bungo Taman Agung senilai Rp662,9 juta. Proyek ini dimenangkan oleh CV Abimanyu Jaya.
Namun, Sertifikat Badan Usaha (SBU) milik perusahaan tersebut telah kedaluwarsa saat masa evaluasi berlangsung—termasuk pada tahap pembuktian kualifikasi. Hal ini menabrak aturan baku pengadaan, karena keabsahan SBU adalah syarat mutlak dalam verifikasi kelayakan usaha.
“Sampai saat ini belum ada penandatanganan kontrak,” tegas Indra Kesuma, PPK dari Dinas Kesehatan Bungo, Selasa (1/7/2025) lalu.
Indra menyebut pihaknya kini berkonsultasi dengan Inspektorat, LKPP, dan APH untuk mencegah risiko hukum. Namun, hingga berita terbaru ini diterbitkan, belum ada update terbaru dari PPK apakah proyek ini sudah teken kontrak atau belum. Namun di laman SPSE disebutkan tender proyek ini sudah selesai.
Kasus berikutnya terkait CV Gunung Sago Perkasa lolos di satu proyek SPAM, tapi gugur di SPAM lain. CV Gunung Sago Perkasa memenangkan proyek SPAM Sungai Puri senilai Rp1,2 miliar. Namun dalam proyek SPAM Desa Empelu, perusahaan yang sama digugurkan, dengan alasan memakai tenaga kerja dan peralatan yang sama.
“Apakah alat berat dan tukangnya bisa dikloning?” kata sumber JambiLink sinis.
Dua tender serupa, metode serupa, waktu pelaksanaan serupa, bahkan Pokja yang sama — namun hasil evaluasinya bertolak belakang.
Kasus lainnya terkait CV Rizki Menang Proyek Rp8,4 M, Gugur di Proyek Rp3,7 M. CV Rizki mencuri perhatian publik setelah menang tender Puskesmas Air Gemuruh senilai Rp8,42 miliar, menyisihkan 52 peserta. Namun, dalam tender Puskesmas Tanah Tumbuh senilai Rp3,79 miliar, CV ini malah digugurkan karena tak membawa surat dukungan IPAL asli saat pembuktian.
Padahal kedua proyek, waktu tendernya hampir bersamaan, Pokjanya sama, Evaluasinya mirip. Yang lebih janggal, penawaran CV Rizki di proyek Tanah Tumbuh lebih hemat Rp384 juta dari HPS, namun tetap digugurkan.
Proyek akhirnya dimenangkan oleh CV Dua Putra dengan selisih penghematan hanya Rp212 juta. Artinya, negara kehilangan potensi efisiensi sekitar Rp172 juta. ULP Bungo saat dikonfirmasi belum merespon terkait temuan-temuan tersebut.(didi)