Jambarpost.com, Tebo – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Tebo, Aspan, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo pada Senin (21/7/2025) setelah sebelumnya dua kali mangkir. Ia diperiksa selama kurang lebih 8 jam oleh tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhyaksa Soesono.
Dalam pemeriksaan tersebut, Aspan dicecar sebanyak 37 pertanyaan seputar dugaan kasus korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari tahapan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh Kejari Tebo.
"Untuk status tersangka, kita belum bisa menyimpulkan. Namun, jika alat bukti sudah cukup, tidak menutup kemungkinan Aspan akan menjadi tersangka. Kasus ini akan terus berlanjut dan semua pihak yang terkait akan kita mintai keterangan," tegas Febrow kepada awak media.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap Aspan masih dalam tahap awal, dan pihak kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur sendiri menjadi sorotan publik karena menyangkut anggaran besar dan kepentingan masyarakat luas. Pihak Kejari Tebo memastikan proses hukum akan terus berjalan tanpa pandang bulu. (Ade)