• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Puluhan Guru SMPN 7 Kota Jambi Datangi Ombudsman, Adukan Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS

    JambarPost
    9/04/2025, 10:29 WIB Last Updated 2025-09-04T04:32:53Z

    Jambarpost.com, Jambi- Puluhan guru SMP Negeri 7 Kota Jambi mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Rabu (3/9/2025).

    Kedatangan mereka untuk mengadukan proses hukum dugaan penyalahgunaan anggaran Dana BOS tahun 2024 yang hingga kini dinilai jalan di tempat.

    Sejak awal Agustus 2025 lalu, sudah ada sekitar 10 guru yang diperiksa pihak kepolisian. Namun, mereka khawatir kasus ini tidak ditindaklanjuti secara serius.

    Indra, Asisten Pencegahan Ombudsman RI Jambi, membenarkan adanya pengaduan tersebut.

    “Kemarin sekitar pukul 14.00 WIB, kita didatangi sejumlah guru dari SMP Negeri 7 Kota Jambi,” ujarnya, Kamis (4/9/2025) pagi.

    Indra menjelaskan, kedatangan mereka untuk berkonsultasi mengenai kasus dugaan penyalahgunaan Dana BOS di sekolah tersebut.

    Selain itu, para guru juga meminta Ombudsman RI mengawal kasus tersebut agar tidak berhenti di tengah jalan.

    “Tadi kita arahkan agar mereka mengikuti proses dengan baik dan memberikan keterangan secara benar, sehingga memudahkan proses hukum,” ungkapnya.

    “Kami juga meminta agar penyelidikan yang sedang berlangsung dapat berjalan secara profesional dan transparan, sehingga masyarakat mendapat informasi serta kepastian hukum,” tambahnya.

    Terpisah, salah seorang guru SMP Negeri 7 Kota Jambi mengungkapkan sejak Agustus lalu sekitar 10 guru diperiksa secara maraton oleh Polresta Jambi.

    Mereka dimintai keterangan terkait laporan SPJ Dana BOS tahun anggaran 2024.

    Namun, setelah pemeriksaan tersebut, hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian.

    “Setelah pemeriksaan, baru kita tahu ada banyak SPJ fiktif. Kami khawatir jika kasus ini tidak dilanjutkan,” ujar guru tersebut.

    Ia juga menyebut, beberapa tahun lalu sempat ada temuan BPK sebesar Rp 65 juta.

    Namun, yang dikembalikan hanya Rp 13 juta dan tidak ada tindak lanjut hukum

    “Sekarang permasalahan yang sama terulang lagi. Kami khawatir jika dibiarkan akan merugikan sekolah,” katanya, Rabu malam (3/9/2025).

    Guru itu menambahkan, persoalan ini juga berdampak pada kegiatan siswa yang seharusnya diakomodasi, tetapi justru diabaikan.

    Sebagai contoh, saat perlombaan FLS2N ada temuan penyewaan baju tari. Padahal baju yang digunakan sebenarnya milik guru, bukan sewaan.

    Hal serupa juga terjadi pada kegiatan lomba. Seharusnya tersedia biaya transportasi dan konsumsi, namun kenyataannya tidak ada.

    “Bahkan biaya makan kami tanggung sendiri dari uang pribadi guru. Sementara di laporan SPJ ada anggaran untuk transportasi dan konsumsi,” jelasnya. (Didi)


    Komentar

    Tampilkan