• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Miris, Tarif Parkir RSUD H. Hanafie Mahal diduga Ada pungli

    JambarPost
    9/04/2025, 14:20 WIB Last Updated 2025-09-04T07:20:44Z

    Jambarpost.com, Bungo- Polemik tarif parkir RSUD H. Hanafie Kabupaten Bungo sedang hangat jadi perbincangan dan viral di media sosial. Pasalnya, tarif parkir di RSUD H. Hanafie relatif mahal membuat masyarakat merasa terbebani.


    Sebelumnya, beberapa pengunjung RSUD H. Hanafie terkejut karena biaya parkir yang harus mereka bayar terlalu tinggi bahkan ada yang sampai 58 ribu. Namun, hal itu dibantah langsung oleh salah satu pengelola parkir, melalui akun Facebook nya @Riduan ***** menuliskan kalau tarif parkir yang mereka pungut tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor. 1 Tahun 2024.


    "Ini perdanya tolong dibaca bos,,, yg. Jelas pengelola parkir per 13 Agustus dikontrakan ke pihak ketiga dgn dibayar,, dimuka sebesar 450 JT per tahun diluar pajak”. Tulis akun @Riduan *****

    Karena merasa ada kejanggalan dari Perda yang disebut oleh salah satu pengelola, Tim LangitJambi.com bersama STV, melalui via telpon menghubungi salah satu Kabid di Dinas Perhubungan.


    “Perda yang barusan di ndo kirim itu yang benar, seharusnya kalo ngikut Perda memang tedapat perbedaan 1000 rupiah, tapi kita tidak tau mungkin ado Perjanjian Kerjasama Sama (PKS) antara pengelola dengan pihak RSUD”. Tutupnya


    Direktur RSUD H. Hanafie, dr. Edi Mustafa, ketika ditemui di ruangannya (Kamis, 04/09/2025) mengatakan kalau dirinya juga kaget kalau ternyata ada dua versi Perda yang mengatur parkir RSUD.



    “Saya juga kaget kok ada dua Perda yang berbeda, binggung saya, karna yang membuat MOU dengan pengelola kemarin bukan saya, tapi staf saya”. Ujar Dirut RSUD sembari memanggil Staf yang bersangkutan

    Selanjutnya dr. Edi Mustafa juga menyebutkan pengelola parkir menyewa lahan parkir tersebut sebesar 379 juta 800 ribu per tahun, diluar pajak.


    “Mereka bayar 379 juta 800 ribu per tahun diluar pajak, bukan 450 juta seperti disebut salah satu pengelola. Saat ini dewan pengawas RSUD sedang rapat membahas tarif parkir tersebut. Jelasnya nanti tunggu hasil rapat Dewan Pengawas”. Tambah dr. Edi Mustafa


    Untuk diketahui di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, tarif parkir tertulis :
    1. Motor : 2000/ 2 jam pertama, 1000/jam berikutnya
    2. Sedan, jeep, minibus, pick up, sejenisnya : 3000/ 2 jam pertama, 1000/jam berikutnya
    3. Bus, truk, dan alat besar lainnya : 10.000/ 2 jam pertama, 2000/jam berikutnya.


    Sedangkan pengelola menyebutkan tarif parkir yang mereka pungut sesuai Perda :
    1. Motor 2000/ 2 jam pertama, 1000/jam berikutnya
    2. Mobil penumpang/ sejenisnya 3000/ 2 jam pertama, 2000/jam berikutnya
    3. Bus 5000/ 2 jam pertamapertama, 2000/jam berikutnya.


    Terlihat ada perbedaan antara Perda Nomor 1 Tahun 2024 berdasarkan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah, dan Perda yang di keluarkan pihak pengelola parkir. (Didi)


    Komentar

    Tampilkan