Jambarpost.com, Tebo- Aliansi Masyarakat Pulau Jelmu mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Tebo, Senin (10/11/2025).
Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Pulau Jelmu.
Salah seorang perwakilan aliansi, Roni Sapta, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan pihak Inspektorat Tebo, ada beberapa berkas laporan yang perlu dilengkapi.
“Kami diberi waktu 10 hari untuk melengkapi laporan itu,” ujarnya.
Menurut Roni, pihak Inspektorat meminta laporan disusun secara detail. Namun, pihak pelapor awalnya berencana menyampaikan detail tersebut saat tim audit turun ke lapangan.
“Petunjuk dari Inspektorat ini akan segera kami penuhi sebelum waktu 10 hari yang diberikan,” katanya.
Ia menjelaskan, laporan secara rinci dibutuhkan agar tim Inspektorat dapat lebih mudah dalam melakukan pemeriksaan dan verifikasi di lapangan.
“Karena itu, kami akan segera menyampaikan laporan detail sesuai arahan pihak Inspektorat,” tambahnya.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pulau Jelmu telah melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa ke Kejaksaan Negeri Tebo dan Inspektorat Tebo. (Didi)
