• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kasus Cetak Sawah Merangin Sudah Inkrah, Tapi Nama Rumusdar Tetap “Tak Tersentuh”: Publik Geram, APH Diminta Bertindak Tegas

    JambarPost
    11/29/2025, 18:31 WIB Last Updated 2025-11-29T11:31:43Z

     


    Jambarpost.com,Merangin - Putusan hukum atas kasus Cetak Sawah Merangin telah dinyatakan inkrah, tetapi publik dikejutkan oleh kenyataan bahwa proses hukum tidak menyasar salah satu figur yang paling sering disebut dalam percakapan masyarakat: mantan Kepala Dinas yang saat itu juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rumusdar.


    Kondisi ini memicu gelombang kritik keras dan kemarahan publik. Banyak yang menilai bahwa ada ketidakadilan terang-terangan, karena sejumlah pihak sudah diproses, namun nama Rumusdar tetap melenggang tanpa sentuhan hukum.

    Aktivis: “Bagaimana mungkin kasus inkrah, tapi aktor kebijakan tak diperiksa?"


    Aktivis pengawasan, Fauzan, menilai situasi ini sebagai paradoks penegakan hukum di Jambi.


     “Kasusnya inkrah. Itu artinya sudah final. Tapi kenapa posisi strategis seperti ex Kepala Dinas sekaligus PPK justru tidak tersentuh? Siapa yang sedang dilindungi?”* ujarnya.


    Ia menyebut publik kini secara terang-terangan mempertanyakan apakah Rumusdar mendapatkan ruang perlindungan yang membuatnya tidak masuk dalam lingkup proses hukum.


     Peran Rumusdar sebagai PPK Jadi Pertanyaan Besar Publik


    Di tengah kekecewaan masyarakat, satu fakta terus menjadi sorotan: **Rumusdar adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)** pada proyek cetak sawah ini.


    Sebagai PPK, ia memegang peran inti dalam penandatanganan, pelaksanaan, hingga pengendalian komitmen kegiatan.


    Namun yang membuat publik geram adalah kenyataan bahwa meski berada di posisi paling sentral, namanya tetap tidak masuk dalam barisan pihak yang diproses secara hukum.


    Inilah yang membuat masyarakat menyebut kondisi ini sebagai bentuk “kebal hukum”, sebuah istilah yang menggambarkan kemarahan warga ketika pejabat teknis di bawahnya diperiksa, sementara figur sentral tidak mengalami perubahan status hukum apa pun.


     Nama Rumusdar Jadi Simbol Ketidakberanian APH


    Di Merangin, nama Rumusdar kini bukan hanya identitas seseorang — ia telah menjadi simbol tentang ketidaktegasan aparat penegak hukum.


    Warga mempertanyakan:


    * bagaimana mungkin pejabat teknis diperiksa,

    * negara mengalami kerugian,

    * kasus sudah inkrah,

    * **namun PPK yang memegang kendali komitmen tidak tersentuh?**


     *“Kalau kasus ini selesai tanpa menyentuh PPK-nya, ini bukan keadilan. Ini penggembosan hukum,”* ujar salah satu tokoh desa.



    Bukan Sekadar Diperiksa, Tapi Mengapa Tak Pernah Jadi Tersangka?


    Sejumlah pihak di lapangan memang telah menjalani pemeriksaan. Namun hingga hari ini, sosok yang memegang kendali kebijakan justru belum pernah ditetapkan sebagai tersangka.


    Inilah yang membuat publik bertanya:


    bukan karena tidak pernah diperiksa, tetapi mengapa status hukumnya tidak pernah bergeser?


     Publik Menyebutnya: Kebal Hukum


    Dengan segala kehati-hatian, media mencatat bahwa masyarakat **secara gamblang** menggunakan istilah **“kebal hukum”** untuk menggambarkan kondisi ini.


    Istilah itu muncul karena:


    * Posisi Rumusdar sebagai PPK sangat strategis

    * Kasus sudah inkrah

    * Pemeriksaan teknis mengarah pada kebijakan tingkat dinas

    * Tidak ada penjelasan resmi mengapa pucuk kebijakan tidak masuk dalam proses hukum


    Kombinasi ini memperkuat **persepsi publik adanya perlindungan struktural**.

     Desakan Keras: APH Harus Membuka Babak Baru Penyelidikan**


    Aktivis meminta aparat penegak hukum membuka kembali ruang penyelidikan lanjutan agar seluruh pihak yang berkaitan — termasuk PPK — dapat diperiksa secara tuntas.


    “Tidak boleh berhenti di sini. Tidak boleh ada yang diistimewakan. Kalau kasus inkrah tapi aktor kebijakan tidak ikut diproses, integritas hukum di Jambi dipertanyakan,”* tegas Fauzan.


    APH Diminta Berani: “Buktikan Tidak Ada yang Kebal!”**


    Masyarakat Merangin mendesak APH — kejaksaan, kepolisian, hingga lembaga pengawasan — untuk menunjukkan bahwa:


    * hukum tidak tunduk pada jabatan,

    * hukum tidak tunduk pada jaringan kekuasaan,

    * dan **tidak ada PPK atau mantan pejabat mana pun yang bisa berlindung dari proses hukum**. (JP)

    Komentar

    Tampilkan