• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Mantan Pj Kades Gurun Tuo Simpang, Ariyos Dilaporkan ke Kejari Sarolangun

    JambarPost
    12/08/2025, 08:57 WIB Last Updated 2025-12-08T01:57:30Z

     


    Jambarpost.com, sarolangun – Mantan penjabat (Pj) Kepala desa (Kades) Gurun Tuo Simpang, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Ariyos dilaporkan ke Kejaksaan negeri (Kejari) setempat, Jumat (5/12/2025).


    Dari data yang diterima media ini, laporan tersebut ditandatangani oleh anggota BPD, Perangkat desa dan sejumlah tokoh masyarakat Desa Gurun Tuo Simpang.


    Dalam laporan tersebut mereka meminta Kejari Kabupaten Sarolangun, untuk dapat menurunkan Tim Auditor, untuk mengaudit anggaran Dana Desa selama Ariyos Menjabat, adapun Dugaan Penyelewengan Anggaran yang dilakukan yaitu:


    1. Diduga Saudara Ariyos menyelewengkan anggaran pembukaan jalan baru dengan volume Kurang Lebih Panjang 800 Meter, Lebar 4 Meter, yang menelan anggaran Rp195.000.000,-. Nominal anggaran ini di anggap terlalu besar untuk sebuah pekerjaan dengan jenis buka jalan baru, yang hanya memakai jasa sewa alat berat seperti doser, dengan waktu pekerjaan hanya kurang lebih lima hari, dengan biaya sewa perhari Rp10.000.000,- dan kalau dikalkulasikan hanya menelan anggaran sebesar Rp50.000.000,-


    2. Diduga Ariyos menyelewengkan anggaran dana pengadaan bibit sawit, dengan jumlah 3.000 batang, yang menelan anggaran sebesar Rp209.000.000,-.


    Diduga bibit yang dibeli tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksana (Jutlak) dan Petunjuk Teknis (Juknis), dan Diduga bibit tersebut dibeli secara Ilegal dan tidak langsung dari penangkaran bibit, pada hal menurut UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, dan UU No 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, yang didukung oleh peraturan pelaksana seperti Permentan No. 26 Tahun 2021.


    Peraturan ini mewajibkan bibit kelapa sawit memiliki sertifikat dan label resmi dari Kementerian Pertanian, yang dikeluarkan oleh produsen benih yang memiliki Izin Usaha Produksi Benih (IUPB).

    Sanksi-sanksi yang dapat dikenakan ketika melanggar UU tertera.


    – UU No. 22 Tahun 2019 mengancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar bagi pengedar benih unggul yang tidak sesuai standar mutu dan tidak bersertifikat.


    – Bagi pengedar atau penanam benih yang merugikan masyarakat, budidaya pertanian, atau lingkungan, ancaman pidananya adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.


    3. Di duga Saudara Ariyos Menyelewengkan Anggaran Dana Pengadaan Lampu Penerangan Jalan, Dengan Jumlah Anggaran Sebesar Rp. 49.000.000,- dengan Volume kegiatan Pengadaan Lampu Penerangan Jalan sebanyak 5 Unit, Ironisnya lampu yang di beli tidak Sesuai dengan Anggaran yang Keluarkan, di Tambah Lagi Lampu Tersebut tidak di sertai dengan Tiang, dugaan Sementara Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Tersebut Syarat Dengan Korupsi.


    4. Di Duga Saudara Ariyos Menyelewengkan Anggaran Dana Desa Pada Kegiatan Ketahanan Pangan, Tercatat Anggaran yang Keluarkan sebesar Rp. 176.000.000,- Namun Kegiatan Tersebut di lakukan tidak Sesuai dengan Spek, adapun Kegiatan Tersebut.


    – Pembuatan Kolam Ikan, Dimana Pembuatan Kolam Ikan Tersebut Hanya Memakai Tenaga Alat Berat Seperti Excavator, dengan Kalkulasi Sewa Alat Berat Rp. 10.000.000,- Perhari, di Kalikan Dengan Pembuatan Kolam Ikan Tersebut hanya memakan Waktu kurang lebih 3 Hari, Kalau Kita Hitung Berarti Anggaran yang di Keluarkan kurang Lebih sebesar Rp. 30.000.000,- .


    – Penanaman Jagung Seluas 4 Hektar, sejauh ini menurut pengamatan, anggaran yang di keluarkan tidak lebih dari Rp. 30.000.000,- Juta Rupiah, di mulai dari beli Bibit Jagung dan Upah Penanaman.

    Jadi setelah di lihat keseluruhan dari Program ketahanan pangan, anggaran yang di keluarkan kurang lebih berkisar Rp 70.000.000 juta Rupiah.


    5. Meminta Pihak Kejari Sarolangun Untuk Mengaudit Anggaran Lainnya Yang bersumber Baik dari APBD Kabupaten Sarolangun, APBD Provinsi Jambi.


    6. Diduga Saudara Ariyos menggelapkan anggaran Dana Tambahan yang bersumber dari dana Desa tahun 2023 senilai Rp128.000.000. 


    Dan anggaran tersebut tidak di realisasikan sepeserpun

    Setelah di amati dari Keseluruhan Point Pengaduan Masyarakat, Banyak Sekali Kejanggalan dan Dugaan Penyelewengan Anggaran yang Terjadi di Desa Gurun Tuo Simpang, yang di Lakukan Oleh Mantan Penjabat (PJ) Kepala Desa Tahun Anggaran 2024-2025


    “Harapan kami pihak Kejari Kabupaten Sarolangun tanggap dengan laporan ini, dan segera turun ke desa Untuk melakukan pemeriksaan dan audit di Lapangan,” kata Anggota BPD Gurun Tuo Simpang, Hendri yang juga menandatangani surat laporan tersebut.


    Sementara itu pihak Kejari Sarolangun saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut mengatakan masih akan melihat Disposisi laporan itu, apakah melalui intel terlebih dahulu atau akan langsung melalui pihak Pidsus.


    “Nunggu disposisi dulu, nanti mau diarahkan bidang pidsus atau intel,” kata Kasi Intel Kejari Sarolangun, Rikson Siagian. **

    Komentar

    Tampilkan