• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Stadion Jambi Swarna Bhumi yang Diduga Merugikan hingga Rp100 Miliar

    JambarPost
    2/12/2026, 18:45 WIB Last Updated 2026-02-12T11:45:42Z

    Jambarpost.com, Jakarta– Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengapresiasi peran dan kontribusi masyarakat melalui pengaduan yang diajukan kelompok masyarakat Amanah Rakyat Indonesia (Amatir) terhadap Gubernur Jambi Al Haris serta sejumlah pejabat teknis terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Stadion Jambi Swarna Bhumi.


    “Laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan memverifikasi validitas informasi dan data yang disampaikan,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).


    Menurutnya, tim KPK selanjutnya akan menelaah dan menganalisis apakah laporan aduan termasuk dalam unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan lembaga tersebut atau bukan. “Untuk pengayaan informasinya, tim juga secara proaktif melakukan pulbaket,” tambahnya.


    Sebelumnya, Amatir melaporkan Al Haris dan pejabat lainnya terkait proyek yang memakan dana APBD dengan pagu anggaran Rp250 miliar. Pelaksanaan proyek yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi itu dilakukan oleh PT SCM dengan nilai kontrak Rp244.997.582.000 dan masa pekerjaan 690 hari.


    Sampai tanggal serah terima pada 23 Januari 2025, terdapat dugaan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dan perencanaan kontrak yang berpotensi merugikan keuangan negara.


    Ketua Umum AMATIR, Nardo Pasaribu, menyampaikan beberapa poin krusial yang menjadi sorotan, di antaranya kekurangan struktur seluas 16.800 meter persegi pada tribune penonton bagian Utara dan Selatan. “Diperkirakan memunculkan dugaan kerugian negara sampai Rp100 miliar lebih,” ujarnya.


    Hal itu membuat ketidaksesuaian desain, dimana perencanaan awal stadion berbentuk bundar melingkar, tetapi bangunan hanya berdiri pada sisi barat dan timur. Selain itu, juga dilaporkan adanya dugaan pekerjaan fiktif berupa jalur jalan untuk kursi roda tahun anggaran 2025 dengan realisasi anggaran sekitar Rp4,4 miliar.


    “Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Jambi tahun 2024 ditemukan pemberian uang muka kepada pelaksana pekerjaan sesuai dengan surat Nomor : /ITPROV-3/XI/2024 tentang kesimpulan Notisi Hasil Audit,” tutur Nardo.


    Dia mendesak KPK untuk memanggil dan memeriksa Gubernur Jambi Al Haris. Selain itu, juga meminta KPK menunjuk langsung BPKP sebagai auditor independen, bukan inspektorat. “Sebagai bukti permulaan bersama ini kami lampirkan dokumen,” ucapnya.(*)

    Komentar

    Tampilkan