• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Negara Rugi Rp650 Juta, Eks Kapus Kebon IX dan Bendahara Masuk Sel Tahanan Kejari Muaro Jambi

    JambarPost
    2/13/2026, 15:30 WIB Last Updated 2026-02-13T08:30:49Z

     

    Jambarpost.com, Muaro Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi resmi menahan mantan Kepala Puskesmas Kebon IX, DL, dan Bendahara Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), LB, atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOK dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun Anggaran 2022–2023.


    Penahanan dilakukan pada Rabu (11/2/2026) sore setelah Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi.


    Kasi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Bukhari, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelimpahan perkara telah diterima secara resmi.


    “Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOK dan TPP Tahun 2022 sampai 2023 di Puskesmas Kebon IX,” ujar Bukhari.


    Perkara ini mencuat setelah audit Inspektorat menemukan adanya selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara, total kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp650 juta.


    Dana tersebut semestinya digunakan untuk mendukung operasional pelayanan kesehatan masyarakat serta pembayaran tambahan penghasilan pegawai.


    Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran.

    Usai proses administrasi tahap II, kedua tersangka keluar dari kantor kejaksaan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol.


    Keduanya langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jambi untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 11 Februari 2026.


    Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyusunan surat dakwaan serta persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.


    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta alternatif Pasal 12 huruf e UU Tipikor.


    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta alternatif Pasal 12 huruf e UU Tipikor. (JP)

    Komentar

    Tampilkan