• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ASN Pemkab Sarolangun Menanti Gaji 13, Hingga Kini Belum Ada Kepastian

    JambarPost
    6/16/2026, 20:08 WIB Last Updated 2026-06-16T13:08:40Z

     


    Jambarpost.com ,Sarolangun - Beredar kabar gaji ke-13 ASN di Kabupaten SarolangunJambi belum juga cair hingga pertengahan Juni 2026.

    Terkait belum cairnya gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, DPRD Sarolangun sudah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (15/6/2026).


    Kabarnya anggaran di Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Sarolangun belum tersedia untuk pembayaran gaji ke-13 ASN tahun ini.


    Sejauh ini belum ada kabar terbaru terkait kapan gaji ke-13 ASN Sarolangun akan dibayarkan.


    Besaran gaji ke-13


    Diketahui, gaji ke-13 ASN mulai dicairkan sejak awal Juni.

    ini seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.


    Dalam beleid tersebut, gaji ke-13 dipastikan mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.


    "Pasal 15 ayat (1): Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026," bunyi aturan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.


    Pemerintah juga mengatur skenario apabila pencairan belum dapat dilakukan pada Juni.


    "Pasal 15 ayat (2): Dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2026."


    Dengan ketentuan itu, pencairan tetap akan dilakukan meski mengalami keterlambatan administrasi atau proses penyaluran.


    Selain ASN aktif, PP Nomor 9 Tahun 2026 juga memuat batas maksimal gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN dan pimpinan lembaga nonstruktural.


    Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural


    Ketua/Kepala: Rp31.474.800
    Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
    Sekretaris: Rp28.104.300
    Anggota: Rp28.104.300


    Pegawai Non-ASN Setara Eselon

    Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama-Madya: Rp24.886.200

    Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp19.514.800
    Eselon III/Pejabat Administrator: Rp13.842.300
    Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp10.612.900


    Pegawai Non-ASN Lulusan SD/SMP

    - masa kerja sampai 10 tahun: Rp4.285.200
    - masa kerja 10-20 tahun: Rp4.639.300
    - masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600


    Pegawai Non-ASN Lulusan SMA/D-I

    - masa kerja sampai 10 tahun: Rp4.907.700
    - masa kerja 10-20 tahun: Rp5.347.400
    - masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500


    Pegawai Non-ASN Lulusan D-II/D-III

    - masa kerja sampai 10 tahun: Rp5.488.500
    - masa kerja 10-20 tahun: Rp5.966.100
    - masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200


    Pegawai Non-ASN Lulusan D-IV/S-1

    - masa kerja sampai 10 tahun: Rp6.591.000
    - masa kerja 10-20 tahun: Rp7.160.500
    - masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800


    Pegawai Non-ASN Lulusan S-2/S-3

    - masa kerja sampai 10 tahun: Rp7.764.100
    - masa kerja 10-20 tahun: Rp8.357.500
    - masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500


    Pemerintah memastikan gaji ke-13 tetap dikenakan pajak penghasilan, namun pembayarannya ditanggung negara.


    "THR dan gaji ketiga belas dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah," bunyi Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026. (*)

    Komentar

    Tampilkan