Jambarpost.com, – Kantor Pertanahan Kabupaten Tebo melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan menghadiri Rapat Forum Penataan Ruang Kabupaten Tebo yang membahas Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha dan PKKPR Non Berusaha.
Rapat tersebut menjadi forum koordinasi lintas instansi dalam menyelaraskan kebijakan penataan ruang dengan kebutuhan pembangunan daerah. Pembahasan difokuskan pada pentingnya sinkronisasi pemanfaatan ruang untuk kegiatan usaha maupun non usaha agar sesuai dengan rencana tata ruang dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Tebo menunjukkan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mendukung terwujudnya tata ruang yang tertib, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi setiap kegiatan pemanfaatan ruang.
Melalui forum ini, ATR/BPN turut memperkuat perannya dalam memastikan setiap kegiatan pemanfaatan ruang memiliki dasar hukum yang jelas melalui mekanisme PKKPR. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong pembangunan di Kabupaten Tebo yang seimbang antara kepentingan ekonomi, sosial, dan pelestarian lingkungan.
Dengan sinergi antarinstansi yang terus diperkuat, penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Tebo diharapkan semakin efektif dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (Een)
#KantahTebo #KanwilBPNJambi #ATRBPNKiniLebihBaik #ATRBPNMajudanModern #MelayaniProfesionalTerpercaya
