Jambarpost.com, Bungo – Pembangunan sebuah kios non permanen yang berdiri di bahu Jalan Lintas Sumatra, tepatnya di kawasan SKB, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, menjadi sorotan masyarakat. Bangunan tersebut diduga berdiri terlalu dekat dengan badan jalan sehingga menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan perizinan yang berlaku.
Sejumlah warga meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait untuk melakukan peninjauan ulang terhadap pembangunan kios milik Nuraini (Acu), yang diketahui merupakan pemilik Toko Bangunan Angkasa.
Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, bangunan yang berada di kawasan Jalan Lintas Sumatra tersebut semestinya memperhatikan ketentuan garis sempadan bangunan (GSB) yang berlaku. Warga menilai perlu adanya kejelasan terkait izin dan kesesuaian lokasi pembangunan dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Masyarakat juga meminta perhatian dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bungo untuk turun langsung ke lapangan guna melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap bangunan tersebut.
Selain itu, keberadaan bangunan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dari pihak yang berwenang, termasuk Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bungo.
Warga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang mengatur tata cara dan ketentuan pembangunan bangunan agar sesuai dengan aspek keselamatan, ketertiban, serta penataan ruang wilayah.
Masyarakat berharap instansi terkait dapat segera melakukan peninjauan dan memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai status perizinan serta kesesuaian pembangunan kios tersebut dengan aturan yang berlaku. Jika ditemukan adanya pelanggaran, warga meminta agar pemerintah mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik bangunan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait pembangunan kios non permanen yang menjadi sorotan tersebut. (Ade)
