• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Mantan Kades Cantik dan Eks Bendahara Desa Sungai Pandan Resmi Ditahan Kejari Tebo, Diduga Korupsi APBDes Rp1,16 Miliar

    JambarPost
    7/28/2026, 09:39 WIB Last Updated 2026-07-28T02:39:17Z


    Jambarpost.com, Tebo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sungai Pandan, Kabupaten Tebo, Tahun Anggaran 2023 dan 2024.


    Kedua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial AF, mantan Kepala Desa Sungai Pandan, dan PW, mantan Kaur Keuangan/Bendahara Desa Sungai Pandan. Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Tebo memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum keduanya.


    Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian masyarakat. Penanganannya diawali dari laporan yang terlebih dahulu diproses melalui mekanisme koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023.

    Setelah mekanisme tersebut dilalui, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes yang tidak ditindaklanjuti oleh aparat desa. 


    Berdasarkan temuan itu, Kejari Tebo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan kedua tersangka pada Senin, 27 Juli 2026.


    Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2023 dan 2024. 


    Dugaan penyimpangan tersebut meliputi pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penyusunan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, hingga penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

    Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian yang cukup besar.


    Dalam mengusut perkara ini, Tim Penyidik Kejari Tebo telah memeriksa sebanyak 85 orang saksi serta menyita 378 barang bukti. Penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp245.000.000 yang kini menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut.


    Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Abdurahman, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil ekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp1,16 miliar.


    "Berdasarkan hasil ekspose bersama BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, nilai kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,16 miliar," ujar Abdurahman kepada wartawan, Senin (27/7/2026).


    Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 27 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Muara Tebo.


    Kejaksaan Negeri Tebo menegaskan akan menangani perkara dugaan korupsi ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berjalan hingga seluruh fakta hukum terungkap secara menyeluruh dan memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (TIM) 

    Komentar

    Tampilkan