Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tebo, Yuzep Herman, mengatakan pihaknya berencana memanggil Direktur RSUD STS Tebo, dr Oktavieni, guna meminta penjelasan terkait pengelolaan serta penempatan dana BLUD tersebut.
Rencana pemanggilan itu dilakukan setelah DPRD Tebo menerima dan membahas rekomendasi dalam pandangan fraksi yang mendorong agar dana BLUD, apabila secara aturan memungkinkan, dapat ditempatkan pada bank daerah dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Perhatian terhadap persoalan ini semakin menguat menyusul informasi mengenai adanya penempatan dana BLUD RSUD STS Tebo pada perbankan selain Bank Jambi yang sebelumnya ramai diberitakan.
Yuzep menegaskan, DPRD ingin memperoleh informasi secara menyeluruh, mulai dari dasar hukum penempatan dana, mekanisme pengambilan keputusan, jumlah dana yang ditempatkan, hingga manfaat yang diperoleh rumah sakit.
Menurutnya, pembahasan tidak semata-mata menyangkut besaran bunga atau keuntungan finansial yang diterima RSUD. DPRD juga perlu melihat dampak dan manfaat penempatan dana tersebut terhadap kepentingan daerah serta masyarakat.
“Bank Jambi merupakan bank daerah. Kalau kinerjanya meningkat, tentu ada potensi dividen yang kembali menjadi pendapatan daerah,” ujar Yuzep.
Ia menambahkan, Bank Jambi juga dinilai memiliki kontribusi sosial melalui berbagai program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Bantuan tersebut antara lain disalurkan untuk kegiatan keagamaan, madrasah, masjid dan kegiatan sosial masyarakat lainnya.
Kontribusi CSR Bank Jambi tersebut disebut mencapai sekitar Rp1 miliar setiap tahunnya.
Atas dasar itu, Yuzep menilai keputusan penempatan dana perlu dilihat secara komprehensif, bukan hanya berdasarkan perbandingan bunga atau keuntungan yang diperoleh RSUD.
“Jadi kita ingin melihat manfaatnya secara keseluruhan. Bukan hanya berapa bunga yang diterima RSUD, tetapi juga apa manfaat penempatan dana tersebut bagi daerah dan masyarakat,” tegasnya.
Meski demikian, Yuzep menekankan bahwa pemanggilan Direktur RSUD STS Tebo bukan berarti DPRD telah menyatakan adanya kesalahan maupun pelanggaran dalam pengelolaan dana BLUD.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk mendapatkan informasi yang jelas sekaligus memastikan pengelolaan dana publik dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Kita tidak menuduh siapa pun. Kita hanya ingin memastikan pengelolaan dana BLUD transparan, akuntabel dan memberikan manfaat maksimal. Semua pertanyaan yang disampaikan SMSI juga akan kita dalami,” pungkasnya.
Dalam agenda pemanggilan nantinya, DPRD Tebo diharapkan dapat memperoleh penjelasan mengenai total dana BLUD yang ditempatkan, bank yang menjadi tempat penyimpanan, bentuk penempatan dana, manfaat finansial yang diperoleh, serta dasar dan pertimbangan RSUD dalam menentukan bank tempat dana tersebut dikelola.
Hingga saat ini, persoalan tersebut masih dalam tahap pendalaman. DPRD Tebo belum menyimpulkan adanya pelanggaran ataupun penyimpangan dalam pengelolaan dana BLUD RSUD STS Tebo. (DidiJP)
