Informasi mengenai pengajuan pengunduran diri tersebut mencuat setelah surat dalam bentuk fisik atau hard copy diterima oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi sebagai tembusan.
Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Rizalul Fikri, membenarkan adanya surat pengunduran diri yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Wali Kota Jambi.
“Benar suratnya (hard copy) ada tembusan ke BKD, ditujukan kepada pimpinan (Wali Kota),” ujar Rizalul.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa keberadaan surat tersebut belum dapat diartikan sebagai keputusan akhir mengenai pemberhentian atau perubahan status jabatan kedua pejabat tersebut.
Menurut Rizalul, pengajuan pengunduran diri masih harus melewati sejumlah tahapan administrasi dan mekanisme kepegawaian yang berlaku. Artinya, sampai saat ini belum ada keputusan resmi mengenai apakah permohonan tersebut diterima atau ditindaklanjuti oleh pimpinan.
Selain menyerahkan surat secara fisik, proses pengajuan juga berkaitan dengan administrasi melalui sistem MyASN. Pejabat yang mengajukan pengunduran diri diwajibkan melengkapi proses administrasi melalui sistem tersebut.
Namun, Rizalul mengaku belum dapat memastikan apakah Sugiyono dan Nanang Sunarya sudah mengunggah dokumen pengunduran diri mereka ke dalam sistem MyASN.
“Saya belum bisa memastikan, karena prosesnya masih berjalan,” katanya.
Sementara itu, mengenai alasan pengunduran diri kedua pejabat tersebut, hingga kini belum terdapat penjelasan resmi yang disampaikan kepada publik. Sejumlah informasi dan spekulasi mengenai faktor yang melatarbelakanginya mulai beredar, termasuk adanya dugaan tekanan dari pihak eksternal. Namun, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya sehingga perlu menunggu penjelasan dari pihak terkait.
Jambarpost.com telah berupaya meminta konfirmasi langsung kepada Sugiyono dan Nanang Sunarya mengenai kabar pengunduran diri tersebut, termasuk alasan dan proses yang sedang berlangsung. Namun, hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan.
Dengan demikian, status kedua pejabat tersebut masih tetap menunggu proses administrasi dan keputusan dari pimpinan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil proses kepegawaian serta keputusan resmi Pemerintah Kota Jambi. (DidiJP)
