• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polres Batang Hari Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Dua Anak Kandung, Ayah Ditangkap Setelah Sempat Buron

    JambarPost
    8/07/2026, 12:32 WIB Last Updated 2026-08-07T05:32:44Z


    Jambarpost.com, Batang Hari – Peristiwa memilukan terjadi di Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi. Seorang pria yang seharusnya menjadi pelindung keluarga justru harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya sendiri dalam rentang waktu yang cukup lama.


    Pelaku berinisial AP (38), warga Kecamatan Muara Tembesi, berhasil diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang Hari setelah sempat melarikan diri usai kasus tersebut dilaporkan.


    Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana itu terjadi berulang kali di kediaman pelaku. Aksi tersebut diduga dilakukan ketika istri pelaku sedang bekerja di luar rumah, sehingga kedua korban berada tanpa pengawasan.


    Selama bertahun-tahun, kedua korban memilih bungkam karena merasa takut setelah mendapat ancaman dari pelaku agar tidak menceritakan kejadian yang dialami kepada siapa pun, termasuk ibu mereka.


    Kasus ini akhirnya terungkap setelah salah seorang korban memberanikan diri menyampaikan apa yang dialaminya kepada seorang tetangga dan aparat desa. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada ibu korban yang selanjutnya melaporkan perkara itu ke Polres Batang Hari sekitar dua bulan lalu.


    Mengetahui dirinya telah dilaporkan, AP diduga melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi persembunyian. Meski polisi telah mengirimkan dua kali surat panggilan, pelaku tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga dilakukan upaya penangkapan.


    Setelah dilakukan pencarian, tim kepolisian akhirnya berhasil mengamankan AP di kawasan hutan perbatasan Desa Matagual dan Hutan SDM pada Selasa (4/8/2026). Pelaku ditangkap tanpa memberikan perlawanan.


    Kasat Reskrim Polres Batang Hari melalui Kanit PPA, Ipda Wahyudi, S.E., menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Penyidik juga mengungkapkan bahwa korban pertama diduga mengalami kekerasan seksual sejak masih duduk di bangku kelas VI SD hingga beranjak dewasa dan kini berusia 20 tahun.


    Sementara itu, korban kedua diduga mengalami tindakan serupa sejak masih bersekolah di tingkat SD hingga kini berusia 15 tahun.


    Saat ini kedua korban mendapatkan pendampingan psikologis secara intensif dari psikiater bersama tim UPTD PPA Kabupaten Batang Hari guna membantu proses pemulihan trauma. Kondisi keduanya dilaporkan mulai menunjukkan perkembangan positif, meski masih memerlukan pendampingan secara berkelanjutan.


    Atas dugaan perbuatannya, AP kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Batang Hari untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

    Komentar

    Tampilkan