• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sidang Korupsi DAK SMAN 6 Tanjabtim, Jaksa Dalami Peran Terdakwa dalam Pengadaan Material Bangunan

    JambarPost
    8/04/2026, 19:15 WIB Last Updated 2026-08-04T12:15:29Z


    Jambarpost.com, JAMBI – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi sarana dan prasarana SMAN 6 Tanjung Jabung Timur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di pengadilan, Selasa (4/8/2026). Dalam agenda tersebut, terdakwa Kamsiah, mantan Kepala SMAN 6 Tanjabtim, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

    Dalam kesaksiannya, Kamsiah memaparkan proses pelaksanaan proyek rehabilitasi yang didanai melalui DAK Fisik tahun 2022. Jaksa Penuntut Umum kemudian menyoroti mekanisme pengadaan material bangunan yang disebut dilakukan langsung oleh terdakwa.

    “Kenapa yang membeli bahan bangunan ibu? Kenapa tidak dari awal diborongkan saja?” tanya jaksa di ruang sidang.

    Menanggapi pertanyaan itu, Kamsiah menjelaskan bahwa pembelian material sebenarnya tidak harus dilakukan oleh dirinya. Namun, karena sebagian besar komunikasi terkait kebutuhan proyek ditujukan kepadanya, proses tersebut akhirnya diteruskan melalui dirinya.

    “Sebenarnya yang membeli barang tidak harus saya, karena waktu itu banyak komunikasi ke saya, jadi diteruskan ke saya,” ujar Kamsiah.

    Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum pekerjaan fisik dimulai pada September 2022, pihak sekolah telah berinisiatif menggalang sumbangan guna memenuhi sejumlah kebutuhan awal pembangunan. Selain itu, sekolah juga sempat meminjam pompa air dari Dinas Pemadam Kebakaran untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan.

    Menurut Kamsiah, langkah tersebut diambil karena kondisi geografis sekolah yang berada di Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, merupakan kawasan pesisir yang rawan terendam banjir saat musim hujan. Apabila pembangunan baru dimulai pada September, dikhawatirkan proses pengerjaan akan mengalami hambatan.

    “Makanya sekolah dibuat menjadi sekolah panggung. Kami berharap agar pembangunan dimulai sebelum September. Karena kalau September sekolah pasti digenangi air,” jelasnya.

    Sebelumnya, dalam surat dakwaan, Kamsiah diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan rehabilitasi sarana dan prasarana SMAN 6 Tanjabtim yang memiliki pagu anggaran sekitar Rp2,7 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022.

    Berdasarkan hasil audit yang dijadikan alat bukti dalam perkara tersebut, dugaan penyimpangan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp318 juta.

    Atas dugaan perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

    Pasal 2 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun hingga paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup, disertai denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Sementara Pasal 3 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta hingga paling banyak Rp1 miliar. (*)

     

    Komentar

    Tampilkan