• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Program Seragam Sekolah Gratis Bungo Dibatalkan, Anggaran Miliaran Rupiah Jadi Sorotan

    JambarPost
    9/28/2026, 10:25 WIB Last Updated 2026-09-28T03:25:15Z

    Jambarpost.com, Bungo – Harapan masyarakat Kabupaten Bungo untuk mendapatkan pakaian seragam sekolah gratis bagi peserta didik jenjang SD dan SMP pada tahun 2026 dipastikan tidak terealisasi.


    Kepastian tersebut tertuang dalam surat Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor S-400.3/278/IX/DIKBUD-DIKDAS/2026, tertanggal 23 September 2026. Dalam surat tersebut, program pengadaan pakaian seragam sekolah dinyatakan dibatalkan.


    Pembatalan itu dilakukan setelah pemerintah daerah melakukan evaluasi serta penyesuaian dan rasionalisasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2026.


    Dalam surat tersebut disebutkan, kegiatan pengadaan pakaian seragam peserta didik tidak dapat dilaksanakan karena ketersediaan anggaran tidak memungkinkan.


    Keputusan ini menjadi perhatian publik karena sebelumnya program seragam sekolah gratis merupakan salah satu program yang dijanjikan pasangan Bupati Bungo H. Dedy Putra dan Wakil Bupati Tri Wahyu Hidayat dalam periode pemerintahan 2025–2030.


    Program tersebut sebelumnya dikaitkan dengan komitmen pemerintahan Bungo Baru untuk memberikan akses pendidikan yang lebih merata kepada masyarakat, khususnya bagi peserta didik tingkat SD dan SMP.


    Anggaran Pernah Tercatat di SiRUP


    Sorotan semakin menguat karena berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, terdapat sejumlah paket pengadaan perlengkapan peserta didik yang sebelumnya telah tercantum dalam rencana pengadaan pemerintah daerah.


    Di antaranya paket Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik dengan nilai sekitar Rp3.981.250.000, dengan kode RUP 65862089, yang tercatat menggunakan metode E-Purchasing dan dijadwalkan pada Agustus 2026.


    Selain itu, terdapat pula paket dengan nilai sekitar Rp2.343.750.000, dengan kode RUP 65835916, yang dalam perencanaannya dijadwalkan sejak Maret 2026.


    Data tersebut membuat pembatalan program memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait proses perubahan perencanaan dan pengalokasian anggaran setelah dilakukan rasionalisasi APBD.


    Namun demikian, keberadaan paket dalam SiRUP merupakan bagian dari rencana umum pengadaandan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh anggaran tersebut telah terealisasi atau telah dibelanjakan.


    Karena itu, penjelasan dari pemerintah daerah mengenai perubahan anggaran tersebut menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang utuh.


    Orang Tua Murid Diminta Pahami Pembatalan


    Melalui surat yang sama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo meminta jajaran pendidikan mulai dari Koordinator Wilayah, pengawas sekolah hingga kepala satuan pendidikan jenjang SD dan SMP untuk menyampaikan informasi pembatalan tersebut kepada guru, komite sekolah, peserta didik serta orang tua atau wali murid.


    Sosialisasi tersebut dinilai perlu dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di lingkungan sekolah.


    Dinas juga mengingatkan pihak sekolah agar tidak melakukan pungutan maupun kegiatan pendataan yang mengatasnamakan program pengadaan seragam gratis dari Pemerintah Kabupaten Bungo.


    Imbauan tersebut sekaligus menjadi langkah antisipasi agar pembatalan program tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan pungutan kepada orang tua atau wali murid.


    Janji Politik Ikut Disorot


    Pembatalan program seragam gratis juga tidak terlepas dari perhatian terhadap sejumlah program yang sebelumnya menjadi bagian dari komitmen politik pemerintahan Dedy Putra–Tri Wahyu.


    Selain program pendidikan, sejumlah agenda lain seperti Program Sawit Rakyat (Prowitra), pemerataan pembangunan infrastruktur hingga wilayah dusun serta penanganan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) juga menjadi bagian dari berbagai tuntutan dan harapan masyarakat terhadap pemerintah daerah.


    Dengan dibatalkannya program seragam sekolah gratis, masyarakat kini menunggu penjelasan pemerintah daerah mengenai latar belakang rasionalisasi anggaran sekaligus arah penggunaan anggaran yang sebelumnya tercantum dalam perencanaan pengadaan.


    Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo maupun pihak BPKAD Bungo belum memberikan penjelasan secara rinci terkait perubahan alokasi anggaran tersebut.


    Jambarpost.com masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak terkait untuk memastikan alasan pembatalan, proses rasionalisasi anggaran, serta status paket pengadaan yang sebelumnya tercantum dalam SiRUP LKPP.


    Perkembangan informasi selanjutnya akan disampaikan setelah keterangan resmi dari pemerintah daerah diperoleh.(DidiJP)

    Komentar

    Tampilkan