Jambarpost.com, Jambi – Tujuh terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo tahun 2022 menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rencana tersebut disampaikan usai JPU Daniel Geraldo membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (13/10/2026) sore.
Ketujuh terdakwa masing-masing bernama Asmi, Budi Yanto, Enny Maryani, Eriani, Nasbi, Sujak, dan Susriana Fitri.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi melalui pengecer Toko Libero. Akibat dugaan perbuatan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.
“Iya, tujuh terdakwa mengajukan eksepsi,” ujar pihak terkait.
Dalam surat dakwaannya, JPU menguraikan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Salah satunya, penjualan pupuk yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Selain itu, pupuk bersubsidi yang seharusnya disalurkan kepada petani sesuai nama yang tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) diduga justru dijual kepada pihak yang tidak terdaftar sebagai penerima.
Dalam perkara tersebut, Asmi disebut berperan sebagai pengelola pengecer Toko Libero.
Sementara itu, Budi Yanto dan Enny Maryani tercatat sebagai tim verifikasi dan validasi di Kecamatan Bungo Dani. Eriani dan Nasbi merupakan tim verifikasi dan validasi di Kecamatan Bathin III Ulu.
Adapun Sujak dan Susriana Fitri disebut sebagai tim verifikasi dan validasi di Kecamatan Rimbo Tengah.
Pengajuan eksepsi menjadi tahapan lanjutan yang akan ditempuh pihak terdakwa untuk menyampaikan keberatan terhadap dakwaan jaksa sebelum perkara berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.
Sidang selanjutnya akan mengagendakan pengajuan nota keberatan dari pihak terdakwa. Perkembangan perkara ini akan menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum, terutama terkait dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi yang diperuntukkan bagi kebutuhan petani.(DidiJP)
