• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    AS, Terpidana Kasus Pengrusakan Aset Kantor Desa Tambun Arang Menyerahkan Diri

    JambarPost
    10/07/2019, 23:01 WIB Last Updated 2019-10-07T16:01:08Z

    (foto, As dieksekusi ke lembaga Pemasyarakatan kelas II B muara tebo) 

    Muaratebo Jp- AS (46) Terpidana kasus pengrusakan aset kantor Desa Tambun Arang Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo ,akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Senin (7/10/2019).

    Setelah menyerahkan diri, AS (46) langsung dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Tebo untuk menjalani hukuman. Hal Ini benarkan oleh Kepala Kejari Tebo melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Yoyok Adi Saputra.

    "Iya, terpidana telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tebo selama 3 bulan penjara, sore ini menyerahkan diri,"kata Yoyok.

    Yoyok berkata, terpidana merupakan pelaku pengrusakan aset kantor Desa Tambun Arang Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo.

    Pasca putusan PN Tebo ujar Yoyok, terpidana melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Pada keputusannya, banding ditolak dan terpidana tetap menjalankan hukuman 3 bulan penjara.

    "Pasca putusan banding, keberadaan terpidana langsung tidak diketahui," kata Yoyok lagi.

    Dikatakan Yoyok lagi, Karena putusan sudah berkekuatan hukum dan terpidana harus menjalani hukuman, Pihak Kejari Tebo berupaya mencari keberadaan terpidana, hingga akhirnya terpidana mau menyerahkan diri.

    "Ya kita apresiasi tindakan koperatif terpidana untuk mau menyerahkan diri.  Untuk selanjutnya dia langsung kita eksekusi ke Lapas Klas II B Tebo," katanya. (banyu)
    Komentar

    Tampilkan