BLANTERVIO103

Diduga Kurir Narkoba, Warga Bungo di Tangkap Aparat Kepolisian

Diduga Kurir Narkoba, Warga Bungo di Tangkap Aparat Kepolisian
10/11/2019


Muaratebo Jp- Diduga kurir menjadi kurir Narkoba, Wahyu Pratama (24) warga SKB perumahan Madrid Kelurahan Sungai Binjai Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo diamankan pihak kepolisian. Kamis (11/10/2019) sekira pukul 23.00 wib.

Wahyu diamankan pihak kepolisian ketika melintas di Jalan Pahlawan Kelurahan Wirotho Agung, tepatnya didepan mapolsek  Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Diduga pelaku membawa pesanan barang Haram narkoba kekonsumennya di Kecamatan Rimbo Bujang.

"Ya benar, pelaku kita tangkap saat mengantar sejumlah paket Shabu dan kebetulan melintas di depan Polsek Rimbo Bujang," Kata Kasatres Narkoba Polres Tebo, IPTU P. Sagala SH

Diterangkan Kasat, Penangkapan bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku penyalahgunanaan narkoba jenis shabu asal Kabupaten Bungo yang biasa mengantar shabu-shabu ke Kecamatan Rimbo bujang sedang berada di kecamatan Rimbo bujang.

Mendapatkan informasi tersebut, Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo bersama dengan Personil Polsek Rimbo bujang melakukan penyelidikan dan ditemukan terlapor sedang melintas di depan Polsek Rimbo bujang kemudian langsung dilakukan pembuntutan dan berhasil diamankan di TKP.

Dari hasil penggeledahan, Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 2 (dua) paket sedang diduga narkotika jenis shabu seberat bruto 2,17 gram, 1 (satu) unit Spm Honda REVO warna putih nopol BH 3034 CT  dan 1 (satu) Unit Hp NOKIA warna hitam1 (satu) buah kotak rokok surya 16.

"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Tebo, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasat. (banyu)

Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218