• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dua Warga Rimbo Diamankan Satresnarkoba Polres Tebo

    JambarPost
    10/03/2019, 15:10 WIB Last Updated 2019-10-03T08:10:09Z

    Muaratebo Jp- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo kembali mengamankan 2 orang terduga tindak pidana narkotika jenis shabu-shabu warga desa perintis  kecamatan Rimbo bujang. Rabu (2/10/2019)

    Muhamad rizal alias Ijal warga Jalan 25 desa perintis dan Rahmat Hidayat alias yayat Warga Jalan Hasanuddin Kelurahan Wirotho Agung kecamatan Rimbo bujang diamankan Tim opsnal satresnarkoba Polres Tebo berikut barang bukti berupa 1 paket diduga Narkotika jenis shabu-shabu seberat1. 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu seberat bruto 0,19 gram. 1 (satu) buah plastik klip bekas, 1 (satu) buah Hp Xiomi warna hitam dan 1 (satu) buah spm Honda CB140R warna hitam Nopol. BH 2168 ZF.

    Kapolres Tebo melalui Kasat Narkoba IPTU P. Sagala, SH, saat dikonfirmasi awak media membenarkan atas penangkapan dua tersangka tindakan pidana diduga narkotika jenis shabu-shabu.

    " Saat diamankan, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Terang Kasat

    Dikatakan Kasat lagi, Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tebo untu pemeriksaan lebih lanjut. (banyu)
    Komentar

    Tampilkan