BLANTERVIO103

Nyambi Jualan Shabu, Tukang Pandai Besi Dibekuk Satresnarkoba

Nyambi Jualan Shabu, Tukang Pandai Besi Dibekuk Satresnarkoba
1/24/2020

Jambarpost.com, Tebo- Jajaran Polres Tebo gencar memberantas peredaran Narkoba. Hasilnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebo telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Dua terduga pelaku Tindak pidana narkotika jenis shabu dan barang bukti diduga narkotika jenis shabu - shabu.

Dua Terduga Pelaku tindakan pidana Narkotika yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Tebo yakni AHMADI Bin MAHIB (34) Warga Rt. 02 Desa Teluk Pandak Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupten Bungo dan HERI EFFENDI Bin IBROHIM H.S (30) Warga Jl. Mushola Kelurahan Bukit Mengibo Kecamatan Tanah sepenggal lintas Kabupten Bungo yang berprofesi sebagai pandai besi.

Keduanya ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo, Pada Kamis, (23/01/2020) Sekira Pukul 16.00 Wib di kawasan Jl. Pahlawan Rt. 01 Rw. 11 Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.

Kronologis penangkapan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Wirotho agung Kecamatan Rimbo bujang sering ada transaksi narkoba yang di antar oleh orang dari muara bungo.

Mendapat informasi tersebut, kemudian Team Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan dan ditemukan terlapor an. AHMADI Bin MAHIB,Dkk di Jl. Pahlawan Rt.01 Rw.11 Kelurhan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupten Tebo.

Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut diatas, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terlapor di saksikan para saksi serta diakui kepemilikannya oleh terlapor.
Dari penggeledahan, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis shabu seberat Bruto ; 1,66 gram, 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu seberat Bruto ; 0,14 gram, 1 (satu) buah plastik bungkus shabu warna biru, 1 (satu) unit Hp merk Oppo A 37 warna silver, 1 (satu) unit Hp Nokia warna hitam dan 1 (satu) unit spm merk "Revo Fit" tanpa No.pol, Noka ; MH1JBE112BK059393, Nosin ; JBE1E1054772. selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di Polres Tebo untuk Proses lebih lanjut.

Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman SIK melalui Kasat Narkoba IPTU P. Sagala ketika dikonfirmasi mengatakan, Kedua terduga pelaku dan barang bukti diduga narkotika jenis Shabu-shabu diamankan di Polres Tebo untuk Proses lebih lanjut.

Lanjut Kasat, Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (banyu)
Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218