BLANTERVIO103

Brigpol Roy Situmorang Ingatkan Warga Tidak Meracun Dan Strum Ikan Di Sungai

Brigpol Roy Situmorang Ingatkan Warga Tidak Meracun Dan Strum Ikan Di Sungai
6/13/2020

Jambarpost.com, Tebo- Letak Geografis Kabupaten Tebo yang banyak dilintasi Besar dan Sungai-sungai kecil rentan terhadap ulah oknum tak bertanggung jawab yang mencari ikan dengan cara meracun dan strum saat memasuki musim kemarau.

Mengantisipasi hal tersebut, BKTM Polsek Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, BRIGPOL Roy Situmorang Sosialisasi tentang Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang perikanan dan juga tentang Kamtibmas di Jalan 20 Desa Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo Bujang.

" Bagi pelaku penangkapan ikan di Sungai dan lainnya, yang menggunakan bahan yang berbahaya dapat dikenakan sanksi yang berat yaitu kurungan penjara maksimal enam tahun dan denda Uang maksimal sebesar Rp 1,2 miliar, " Tegas Brigpol Roy Situmorang

Brigpol Roy Situmorang mengajak Warga untuk menangkap ikan dengan cara-cara yang tidak merusak habitat sungai, Hal itu demi menjaga keberlangsungan dan kelestarian Habitat di sungai.

Lanjut Brigpol Roy Situmorang, Jika Masyarakat melihat adanya aktifitas oknum warga yang mencari ikan dengan cara meracun dan Strum segera melaporkannya ke Ketua RT, Kades, Hingga ke Petugas Kepolisian.(ade)

Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218