BLANTERVIO103

Polsek Tebo Ilir Amankan Dua Pemuda Asal Sarolangun, Diduga Pelaku Dan Penadah Curanmor

Polsek Tebo Ilir Amankan Dua Pemuda Asal Sarolangun, Diduga Pelaku Dan Penadah Curanmor
6/30/2020

Jambarpost.com, Tebo- Unit Reskrim Polsek Tebo Ilir Kabupaten Tebo berhasil Amankan Dua Pemuda Tanggung yang diduga pelaku Curanmor dan penadah asal Kabupaten Sarolangun. Selasa (30/06/2020)

ICHA HERIAWAN Als ICA BIN MANSURDIN warga Desa Taman Dewa dan ISNUL MUARIF Als ARIF BIN USMAN (21) warga Desa Kertopati Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tebo ilir di Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun.

Dari tangan keduanya, Unit Reskrim Polsek Tebo ilir berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat Warna Biru dengan nomor polisi BH 2725 CY dengan nomor rangka : MH1JM1128KK262025 dan nomor mesin : JM 11E2244137 (Barang yg diambil pelaku milik Korban)

Diamankan juga 1(Satu) unit Spm Merek Suzuki Satria FU warna hitam tanpa nomor polisi (Alat yg dipergunakan oleh para Pelaku utk melakukan tindak pidana Curanmor) serta 1 lembar Baju Kaos Oblong warna Merah dan Biru yg didepan bertuliskan BOSS. (Baju milik Pelapor/Korban yg disimpan di Jok SPM).

Kapolsek Tebo Ilir IPTU Fernando Gultom SH mengatakan, Kedua terduga pelaku Curanmor beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tebo ilir guna proses hukum lebih lanjut.

Terang IPTU Fernando Gultom SH, Keduanya dijerat Pasal 363  Sub 362 KUHPidana Jo Pasal 55,56 KUHPidana (Pelaku Pencurian) dan Pasal 363 Sub 362 KUHPidana Jo Pasal 480 KUHPidana (Pelaku Penadahan). (tim)
Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218