BLANTERVIO103

Kurir Dan Bandar Narkoba Dibekuk Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang

Kurir Dan Bandar Narkoba Dibekuk Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang
6/22/2020

Jambarpost.com, Tebo- Menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat tentang penyalahgunaan Narkotika, Jajaran Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang gencar melakukan Pencegahan dan pemberantasan penggunaan barang haram tersebut.

Hasilnya, Pada Minggu (21/06/2020) Sekira Pukul 22.30 Wib Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang Kabupaten Tebo berhasil mengamankan Kurir dan bandar narkoba.

Andri sangat Kurir dan Sugeng di tangkap Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang dikontrakannya di Jalan Dewi Sartika (Jalan 2) Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.

Dari Hasil Penggeledahan , Dari keduanya Polisi temukan paket kecil narkoba disembunyikan didalam kotak rokok serta perangkat alat hisab sabu, dari pengakuan Andri bahwa narkoba didapat dari Sugeng.

Dari tangan Sugeng, Polisi juga temukan timbangan dan satu paket kecil sabu, dan dikantong sebelah kanan ditemukan empat kantong paket besar, satu pak plastik klips sabu, bong dan tiga paket sabu ukuran kecil beserta sendok sabu dan diakui Kepemilikannya oleh Sugeng.

Kapolsek Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, melalui Kanit Reskrim Bripka Ari Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan Penangkapan tersebut, Saat ini pelaku dan barang bukti narkoba dibawa ke mako polsek untuk dikordinasikan dan diserahkan ke Sat Narkoba polres Tebo.

" Benar, Kedua Pelaku Saat ini kita amankan di mapolsek beserta barang buktinya, Untuk selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tebo guna proses lebih lanjut, " Pungkas Bripka Ari Wahyudi. (banyu)
Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218