BLANTERVIO103

Polsek Serai Serumpun Kabupaten Tebo Amankan Dua Terduga Pelaku Pembakaran Lahan

Polsek Serai Serumpun Kabupaten Tebo Amankan Dua Terduga Pelaku Pembakaran Lahan
7/07/2020

Jambarpost.com, Tebo- Di Saat Pemerintah Daerah, Polri Dan TNI gencar mensosialisasikan tentang pencegahan dan penanggulangan Kebakaran hutan dan lahan,Masih saja ada warga yang nekat membuka lahan dengan cara dibakar.

Seperti yang dilakukan oleh HS dan SR warga Tebo Ulu Kabupaten Tebo, Keduanya diduga membuka lahan dengan cara dibakar dan harus berurusan dengan aparat kepolisian Sektor Serai Serumpun.

Kronologis Kejadian. Pada, Jumat (26/7/2020) sekira Pukul 16.30 Wib.Saat Anggota Kepolisian ikut pengamanan penyaluran BLT di desa bukit pamuatan Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo melihat asap yang mengepul dan mendatangi lokasi lahan seluas 1 Hektar yang berada di RT.04 Desa Bukit Pemuatan Kecamatan Serai Serumpun.

Sesampainya dilokasi lahan yang terbakar, Anggota Kepolisian dan warga menemukan adanya peralatan yang diduga telah digunakan untuk membakar lahan tersebut berikut 1 unit Hp Merk Nokia,4 obor bambu,3 SPM, 3 tas, 1 jerigen 5 liter kosong, 1 caps (alat semprot air) yang tertinggal dilokasi.

Selanjutnya, Anggota Kepolisian dari sektor Serai Serumpun dan warga berjibaku melakukan upaya pemadaman agar api tidak menjalar ke lahan sekitarnya.

Kemudian, Jajaran Polsek Serai Serumpun yang di Pimpin IPTU Cindo Kotama S.tr.K, MH, melakukan Penyelidikan terhadap pelaku yang telah melakukan pembakaran terhadap lahan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, Selanjutnya didapati bahwa dua pelaku yakni HS dan RS yang melakukan pembakaran.Guna proses lebih lanjut, Keduanya diserahkan ke Penyidik Satu Reskrim Polres Tebo beserta barang bukti alat yang digunakan dalam melakukan upaya pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz melalui Kapolsek Serai Serumpun IPTU Cindo Kotama saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua terduga pelaku pembakaran lahan, Kedua Pelaku dikenai Pasal 108 jo Pasal 56 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan jo pasal 55 KUHPidana.

" Benar, Guna Proses Lebih lanjut kedua terduga pelaku pembakaran lahan beserta barang bukti di serahkan ke penyidik sat reskrim Polres Tebo, " Terang IPTU Cindo Kotama (Rsk)
Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218