BLANTERVIO103

SE Bupati Bungo, Wilayah Zona Merah Siswa KBM-PTM Secara Daring

SE Bupati Bungo, Wilayah Zona Merah Siswa KBM-PTM Secara Daring
7/20/2021



Jambarpost.com, Bungo- Pemerintah Kabupaten Bungo Keluarkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan KBM-PTM Sesuai kalender pendidikan dan hasil rapat instansi terkait.Sabtu (17/07/2021).

Sesuai Hasil Rapat bersama instansi terkait bertempat di Mapolres Bungo, menyatakan bahwa pada hari ini pasien terkonfirmasi positif covid 19 dan atau  meninggal tekomfirmasi probable di wilayah Kabupaten Bungo semakin meningkat.

Berdasarkan pemetaan resiko covid 19 perkecamatan dalam  dalam Kabupaten Bungo terdapat  6 kecamatan berada pada zona merah( Kecamatan Rimbo Tengah,  Bungo Dani, Bathin III, Pasar Muara Bungo,  Pelepat, Pelepat Ilir). 

Sementara 11 kecamatan berada di zona selain merah ( Kecamatan Jujuhan Ilir, Rantau Pandan, Bathin III Ulu, Muko- Muko, Bathin VII, Limbur Lubuk Mengkuang, Tanah Tumbuh, tanah sepenggal lintas, Bathin II Babeko,, Bathin II Pelayang, Jujuhan, Tanah sepenggal) 

Sehubung Dengan hal tersebut diatas 
1.untuk satuan pendidikan yang berada pada zona merah, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online) sampai waktu yang ditentukan kemudian.

2.untuk satuan pendidikan yang berada pada zona selain merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar pertemuan tatap muka(KBM-PTM) secara terbatas, mempedomani surat surat edaran Bupati Bungo no:420/932/Dikbud/2921, tanggal 17 Maret 2021, tentang kegiatan belajar mengajar, pertemuan tatap muka( KBM-PTM) pada masa Corona Virus Disease (covid 19) dikabupaten Bungo.

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo, Masril mengatakan,Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Bungo meminta selama berada di zona merah kepada kepala sekolah atau guru yang mengajar di sekolah-sekolah baik itu SD maupun SMP maupun di tingkat SMA di 6 kecamatan tersebut agar proses belajar siswa-siswa melalui daring. (Edi)
Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218