Jambarpost.com, Tebo- Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo dan Unit Reskrim Polsek Tebo Ilir di Back Up Resmob Polda Jambi dan opsnal polres Lhokseumawe, Nurdin (42) warga Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun Provinsi Kepulauan Riau.
Nurdin (42) ditangkap karena diduga sebagi pelaku pembunuhan dengan berencana sesuai Laporan Polisi No / 212/Vl/21/SPKT/Aceh /loksomawe 07/2021 pasal yang di terapkan kan UU pasal 340 KUH pidana JO 338 kekerasan.
Kapolres tebo AKBP Gunawan tri Laksono S.I.K melalui Kapolsek Tebo Ilir Iptu Winarto saat dikonfirmasi awak media mengatakan, kronologis pada hari Rabu tanggal 25/08/21 tim Resmob dan tim sultan serta Unit Reskrim Polsek tebo Ilir melakukan penyelidikan terhadap terduga telah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang cara kekerasan pembunuhan.
Lanjut Kapolsek setelah mengetahui keberadaan pelaku kemudian pada pukul 23: 30 Tim Resmob dan tim sultan juga Unit Reskrim Polsek tebo Ilir langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.(Tim)