BLANTERVIO103

Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo Dan Unit Reskrim Polsek Rimbo Ilir Berhasil Menangkap Empat Pencuri Buah Sawit

Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo Dan Unit Reskrim Polsek Rimbo Ilir Berhasil Menangkap Empat Pencuri Buah Sawit
9/23/2021

Jambarpost.com, Tebo- Aksi pencurian buah sawit terjadi seiring dengan melonjaknya harga buah sebagai bahan dasar minyak itu.


Di Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo dan Unit Reskrim Polsek Rimbo Ilir berhasil menangkap
terhadap 4 empat orang pria pencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

"Ada empat orang pelaku pencurian TBS yang diamankan. Mereka mencuri buah sawit milik Perusahaan PTPN " kata Kapolsek Rimbo Ilir AKP Ibrahim melalui keterangan tertulis, Rabu (23/09/2021).

Keempat pelaku berinisial, ES, ADR, IKS dan EL, dan Totalnya ada 36 TBS, dan 3 karung brondolan buah kelapa sawit yang di curi pelaku," kata Kapolsek.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 06 / IX /2021/ SPKT Polsek Rimbo Ilir / Polres Tebo /Polda Jambi, tanggal 22 September 2021, Tentang adanya pencurian hasil panen buah kelapa sawit milik PTPN. Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo dan Unit Reskrim Polsek Rimbo Ilir langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan pada hari kamis 23 September 2021 sekira pukul 02.00 Wib Tim Sultan dan Unit Reskrim Polsek Rimbo Ilir berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tidak menunggu waktu lama Tim Sultan langsung berangkat untuk melakukan pengejaran.

lebih lanjut, sekira pukul 05.00 Wib Tim Sultan berhasil mengamankan 3 pelaku yang diamankan di salah satu rumah beralamat di Dusun Kopra Jadi Mulya Desa Sepakat Bersatu Kecamatan
Rimbo Ilir Kabupaten Tebo, Selanjutnya Tim Sultan langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 tersangka lagi yang di amankan di rumah milik warga yang juga beralamat di Dusun Kopra Jadi Mulya Desa Sepakat Bersatu, Kecamtan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo.


Barang bukti satu unit mobil minibus Kijang Grand warna hijau Nomor Polisi BH 1970 AL, Tandan Buah Segar sebanyak 36 tandan, 3 karung brondolan buah kelapa sawit, satu unit sepeda motor jenis Genio warna Hitam tanpa Plat Nomor, satu unit sepeda motor jenis Yamaha F1 ZR warna kuning tanpa plat nomor, satu buah Dompet warna Coklat yang berisikan Kartu Tanda Penduduk, satu  buah jaket levis, dan satu buah Helm warna Kuning.

Kempat terduga tersangka berserta barang bukti langsung di bawa menuju Polsek Rimbo Ilir Kabupaten Tebo untuk di lakukan tindak lanjut. (Ade)

Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218