BLANTERVIO103

Diminta Kepada Gubernur Jambi, Kapolres Bungo, Pertamina Tindak Tegas SPBU 24-372-44 Pal 3 Bungo, Mengutamakan Kendaraan Lansir BBM

Diminta Kepada Gubernur Jambi, Kapolres Bungo, Pertamina Tindak Tegas SPBU 24-372-44 Pal 3 Bungo, Mengutamakan Kendaraan Lansir BBM
9/24/2021

Jambarpost.com, Bungo- Diminta kepada Gubernur Jambi yang baru dilantik, Kapolres Bungo, Pertamina, untuk dapat menindak lanjuti terkait diduga salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU)24-372.44 pal 3 Kabupaten Bungo Provinsi Jambi diduga nakal di kabarkan pihak SPBU tersebut lebih mengutamakan kendaraan lansir ketimbang masyarakat umum.


Salah seorang masyarakat yang berprofesi sehari hari sebagai sopir truk pasir yang ngan di sebut nama nya menyampaikan kepada Media Jambarpost.

Kuat dugaan pihak SPBU lebih memprioritaskan para pelangsir, karena mendapatkan bayaran lebih untuk satu kali pembelian. Biaya ini tergantung dengan jumlah solar yang diisi.

Makanya pelangsir ini lebih diprioritaskan. Para pelangsir ini juga mudah untuk memarkir kendaraannya di dalam SPBU.

Kami atas nama masyarakat meraso sangat Resah nian di pom pal 3 ni mobil kecil Bae isi nyo hampir satu juta bg dak telap ngantri bang tapakso beli minyak ketengan sebenarnya rugi nian bang macam Mano lah lagi.

Kami atas nama masyarakat minta kepada gubernur Jambi yang baru terpilih, Kapolres, Pertamina, harus Ado penertiban SPBU jangan sampai pelansir minyak subsidi merajalela di Bungo ni.

Hal itu dibuktikan dengan tiada hentinya aktivitas pelangsir minyak. Puluhan mobil baik pribadi maupun truk mengantre hingga ke jalan raya, sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya.

Sementara Dedi selaku menejer (SPBU)24-372.44 pal 3 Kabupaten Bungo Provinsi Jambi beberapa kali di temui media  di kantor tidak pernah bertemu, di konfirmasi melalui telpon seluler pun tidak pernah diangkat di WhatsApp pun dikonfirmasi di baca tidak di Respon.


Diminta kepada Gubernur Jambi yang baru dilantik, Kapolres Bungo, Pertamina, serta instansi terkait untuk menindak lanjuti tentang keluhan masyarakat , Dan dapat memberi sangsi tegas sesuai undang-undang yang berlaku. (Edi)

Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218