Jambarpost.com, Tebo- Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Tebo diketahui tengah menyoroti pembangunan Poli Klinik 3 lantai di Rumah Sakit Umum (RSU) Sultan Taha Saipuddin Tebo, yang diprediksi tidak selesai hingga kontrak akhir Desember 2021.
Kajari Tebo, Imran Yusuf mengatakan, Tim JPN telah mengecek Pembangunan Poli Klinik dan progres pembangunan masih berlangsung. Di mana pemasangan atap telah selesai, dan tingggal finishing. Tim JPN mendorong kepada pihak RSU dan pelaksana bisa menyelesaikan hingga akhir kontrak.
“Kalau digenjot, pekerjaan akan selesai sesuai kontrak. Karena pekerjaan mayornya telah selesai,” ungkapnya.
Namun, jika sampai waktu kontrak habis tidak selesai, menurut yuridis Perpres 18 tahun 2022, ada dua langkah yang akan dilakukan. Pertama, pemutusan kontrak atau tidak melanjutkan pekerjaan. Kemudian yang kedua, jika rekanan atau pelaksana bisa meyakinkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bisa menyelesaikan dalam waktu 50 hari.
“Dilakukan pemutusan jika tidak ada pertimbangan hingga kontrak berakhir, namun jika ada pertimbangan dan pelaksana bisa meyakinkan PPK. Sesuai analisa bisa tercapai, akan dilakukan perpanjangan hingga 50 hari kedepan” jelasnya.
Sedangakan, Tim JPN akan memberikan pertimbangan hukum kepada PPK. Untuk memutuskan langkah kedepannya. Sementara itu, pembangunan Poli Klinik RSU STS Tebo menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021 dengan nilai Rp 36 miliar. (Tim)