Jambarpost.com, Tebo- Sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kabupaten Bungo dan Tebo, berhasil diamankan oleh Tim Sulthan Satreskrim Polres Tebo di dua lokasi yang berbeda. Sebelumnya mereka telah masuk daftar penccarian orang (DPO) selama 3 bulan.
“Tiga orang pelaku itu kerap beraksi dan meresahkan warga di Kelurahan Wirotho Agung kecamatan Rimbo Bujang,”kata Ipda Maulana Hasyim Faisal KBO Reskrim PolresTebo.
Anggota komplotan yang pertama diamankan adalah Hoyrianto (26) warga desa Jambu Kecamatan Tebo ulu, dia melakukan pencurian pada Senin (22/11/2021). Di Kelurahan Wiroto Agung, dari keterangannya polisi berhasil mengamankan pelaku lainnya.
Kemudian, Nija Saputra Jaya (25) Warga Lorong kampus STIA Ma.Bungo Kelurahan dan Edi Agusma (24), warga Km.09 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bungo Dani yang melakukan pencurian pada (26/08/2021).
“Ketiga pelaku ini beraksi di Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang,”katanya.
Lanjutnya, ketiganya diamankan di lokasi terpisah. Kini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Kemudian dugaan pelaku lain juga masih dilakukan penyelidikan.
Kata Maulana untuk mengamankan pelaku asal Bungo ini, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo harus melakukan kejar-kejaran sampai wilayah Sungai Binjai KecamatanTanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor,”katanya.
Kini, kata Maulana, kepolisian tengah melakukan soal modus operandi yang dilakukan oleh pelaku saat melakukan aksi pencurian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP. (ade)