BLANTERVIO103

Kejaksaan Bungo Tetapkan Rio Dusun Cilodang, Dan Tiga Perangkatnya Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Kejaksaan Bungo Tetapkan  Rio Dusun Cilodang,  Dan Tiga Perangkatnya  Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
1/28/2022

Jambarpost.com, Bungo- Kepala kejaksaan negeri Bungo dalam press Release menyampaikan terkait penetapan tersangka inisial E, CC,NS, dan BTS Berdasarkan surat perintah penyidikan Kejaksaan Negeri Bungo nomor Print 01/L.2.15/Fd.1/11/2021 tanggal 04 November 2021 Dan surat penetapan tersangka  nomor Print 01/L.2.15/Fd.1/11/2022 pada tgl 26 Januari 2022  terkait dengan dugaan tindak pidana kegiatan pembangunan/Rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan Desa Berupa turap dan Drenase  yang bersumber dari dana desa (DD) Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat kabupaten Bungo tahun anggaran 2019.


Tim penyidik bidang pidana khusus kejaksaan negeri Bungo telah menemukan indikasi yang mengarah pada perbuatan melawan hukum terhadap pembangunan turap di Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat kabupaten Bungo yang bersumber dari dana desa tahun 2019 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 504.561.000, (Lima ratus empat juta Lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) 

Setelah lakukan gelar perkara (ekspose) Tim penyidik bersama kepala kejaksaan negeri Bungo dapat merangkum kesimpulan perlu adanya penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Rehabilitasi, peningkatan, prasarana jalan Desa Berupa turap, dan Drenase yang bersumber dari dana desa DD Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat kabupaten Bungo tahun anggaran 2019



Informasi yang dirangkum pada Jum'at(28/01/2022), kejaksaan negeri Bungo menetapkan empat tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa ,tim penyidik tindak pidana khusus telah menyerahkan secara langsung penetapan 4 tersangka

inisial E, CC, NS, dan BTS, sampai saat ini 4 tersangka belum di lakukan penambahan karena mempertimbangkan alasan subjektif dan objektif untuk dapat mendalami terkait aliran dana pembangunan Turap, 


Berdasarkan laporan hasil Audit dalam rangka perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP perwakilan provinsi Jambi nomor ,SR-389/PW05/5/2021 pada 30 Desember 2021 telah terjadi  penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 320.051.416,38 (tiga ratus dua puluh lima puluh satu ribu empat ratus enam belas rupiah tiga puluh delapan sen). (Edi)

Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218