BLANTERVIO103

Dugaan Praktek Jual Beli Perkara, ARKPH Demo Minta Copot Oknum Jaksa Bungo

Dugaan Praktek Jual Beli Perkara, ARKPH Demo Minta  Copot Oknum Jaksa Bungo
1/28/2022

 

Jambarpost.com, Bungo - Puluhan massa mengatasnamakan Aliansi Rakyat Peduli Keadilan dan Hukum (ARPKH ) Jum'at, ( 28/01/22) menggelar aksi demo halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bungo 

Massa ARKPH yang terdiri dari petinggi  LSM Gardo Spok, Satma PP, LSM Lippan dan ormas Gempur ini meminta kepada pihak kejaksaan negeri Bungo untuk objektif menangani kasus perkara hukum dan meminta agar Kejari Bungo lebih terbuka sebagai lumbung informasi serta meminta agar Kejagung segera mencopot oknum jaksa yang terlibat jual beli perkara dan pasal dan meminta agar di stop kriminalisasi pejuang keadilan , Mardedi Susanto Alias Stok yang dituntut 2 tahun penjara yang diduga terjadi mall administrasi 

Selain itu massa itu massa demonstran juga meminta pengadilan negeri Muara Bungo untuk memberikan rasa adil dengan seadil - adilnya dalam memutuskan perkara sesuai dengan fakta persidangan dan mempertahankan " Ruh Keadilan " karena masyarakat Bungo butuh keadilan 

" kami harap tidak ada lagi APH yang menjadi momok bagi masyarakat , stop kriminalisasi dan save pejuang keadilan ,jalankan sesuai slogan yang digembar gemborkan yaitu melindungi dan mengayomi masyarakat dan jangan ada lagi " Hukum tajam kebawah tumpul keatas " pekik Fahlefi dan Rekannya berorasi 


Usai berorasi perwakilan demonstransi mengadakan audensi dengan Kejari Bungo , audensi berlangsung sengit meminta agar pihak jaksa  bersikap dan bertindak objektif untuk menangani perkara termasuk kasus Mardedi Susanto yang dituntut 2 tahun penjara serta   minta agar oknum jaksa yang terlibat jual beli perkara ditindak 

Terungkap dari pengakauan perwakilan warga bahwa ada korban yang dimintai sejumlah uang oleh oknum

Ditanggapi oleh Sapta Kajari Bungo , " Persoalan kasus Mardedi Susanto Alias Antok yang dituntu 2 tahun oleh JPU sudah sesuai dengan mekanisme nya dan sudah dimusyawarah dan bahkan sudah dilakukan ekspos , kasus ini dalam proses dipersidangan kita tunggu saja proses " ujar Kajari Bungo didampingi kasi Intel .

Terkait adanya oknum yang terlibat jual beli perkara dan pasal silahkan dilaporkan bila terbukti maka akan diproses dan ditindak sesuai dengan prosedur jika kasus nya berat maka akan dipecat " tambahnya

Akhirnya disepakati oleh perwakilan demonstran dengan pihak Kejari Bungo   pers rilis yang memuat 7 poin tuntutan ditanda tangani bersama dengan cara melingkari tuntutan yang berkaitan dengan kejaksaan. (Edi)

Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218