BLANTERVIO103

Kecamatan Tebo Ulu Persiapkan Panita dan Pengawas Untuk Pemilu Kades Serentak di 8 Desa

Kecamatan Tebo Ulu Persiapkan Panita dan Pengawas Untuk Pemilu Kades Serentak di  8 Desa
6/28/2022

 

Jambarpost.com, Tebo- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tebo rencananya akan dilaksanakan pada pertengahan atau akhir tahun 2022 mendatang.


Camat Tebo Ulu M. Syarif, saat di temui di ruang kerjanya mengatakan, persiapan panitia dan pengawas pilkades serentak sesuai dengan surat dari kabupaten Tebo, Kecamatan Tebo Ulu sendiri terdiri dari 8 Desa, diantaranya Desa Teluk Kuali, Desa Lubuk Benteng, Desa Bungo Tanjung, Desa Tanjung Aur, Desa Teluk Pandan, Desa Jambu, Desa Pagar Puding, dan Desa Sungai Rambai, yang abis masa jabatan untuk melaksanakan pemilihan Kades serentak.

M.Syarif menambahkan, kita keliling ke Desa- desa agar Pj Kades, Sekdes, Panitia dan BPD, memahami mengenai berbagai regulasi terkait dengan Pilkades serentak, yang akan dilaksanakan di  Kecamatan Tebo Ulu yang meliputi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa disebutkan bahwa masa jabatan Kades adalah 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, selanjutnya pengisian jabatan Kepala Desa sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah nomor 17 Tahun 2018 tentang tata cara Pilkades, dilaksanakan melalui proses pemilihan Kades secara serentak bergelombang dengan mempertimbangkan Pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa, Kemampuan Keuangan Daerah, serta Ketersediaan PNS di Kecamatan Tebo Ulu yang memenuhi persyaratan sebagai Penjabat Kades.


Tahapan tersebut diantaranya terdiri dari tahapan persiapan, pendaftaran pemilih, pencalonan, pemungutan suara dan penetapan, tahapan tersebut diharapkan bisa dilaksanakan dengan tertib dan lancar, sehingga proses pemilihan Kades dapat terselenggara secara demokratis dan menghasilkan Kades terpilih sesuai dengan harapan masyarakat. 


Kemudian untuk biaya pemilihan Kades serentak bersumber dari APBD Kabupaten Tebo dalam bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada Pemdes, yang pertanggung jawabannya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pertanggungjawaban APBDes, besaran bantuan keuangan pemilihan Kades ditetapkan secara proporsional sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Desa yang melaksanakan pemilihan Kades, imbuh Camat. (Ade)

Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218