BLANTERVIO103

Geger Anak Tega Bacok Ibu Kandung

Geger Anak Tega Bacok Ibu Kandung
7/28/2022

Jambarpost.com, Tebo – NP (26) tega membacok ibuk kandungnya dengan sebilah parang, akibat perbuatan nya, korban yang merupakan ibu kandungnya luka  di bagian kepala, wajah dan tangan hingga dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin Tebo (RSUD STS Tebo).

Insiden itu terjadi pada Rabu (27/7/2022) sekira pukul 09.00 WIB pagi di Desa Pagar Puding Lamo, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo.

Kejadian bermula pada saat korban pulang mandi dari Sungai Batanghari, sesampai ia dirumah NP langsung membacok ibunya dengan sebilah parang.

Korban tersebut langsung berteriak kesakitan, selanjutnya Misna Dewi yang merupakan sepupu NP mendengar suara teriakan itu mendapati korban yang terluka dan bersimbah darah berlari kerumah tetangganya untuk mendapatkan pertolongan.

Sesampai nya dirumah ternyata NP sudah melarikan diri dari rumah, Kata Misna, NP membacok ibunya menggunakan sebilah parang panjang, dan melukai ibu nya.

“Ibu itu luka di bagian kepala, tangan dan wajah dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin Tebo,” kata Misna. 

Kata Misna, belum tahu apa penyebab nya sehingga NP tega membacok ibu kandung nya sendiri.

Namun kata Misna, NP memang tidak bisa mendengar namun untuk bicara bisa, tetapi tidak lancar.

Keseharian NP tinggal bersama ibu nya, dan menurut pengetahuan Misna NP tidak ada persoalan dengan ibunya.

Sementara itu, Kapolsek Serai Serumpun Ipda Sriyanto membenarkan adanya peristiwa itu, ia mendapat laporan dari masyarakat adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Mendapat laporan dari ia bersama anggota polsek Tebo Serai Serumpun langsung meluncur ke TKP Desa Pagar Puding Lamo.

“Untuk penyebabnya sampai saat ini sedang didalami, informasinya pelaku ada gangguan jiwa namun saat ini sedang didalami, dan Pelaku sempat Kabur akhirnya berhasil diamankan dibawa ke Polres Tebo, sedangkan jarak tempuh dari tkp dengan keberadaan lokasi penangkapan kurang lebih satu kilo,” Terang kapolsek.

Pada saat pengamanan tidak ada perlawanan dari pelaku. atas perbuatanya saat ini pelaku dijerat pasal 1 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (ade)

Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218