BLANTERVIO103

Agen Chip Domino Diringkus Tim Sultan Rimbo Bujang

Agen Chip Domino Diringkus Tim Sultan Rimbo Bujang
8/24/2022


 jambarpost.com, Tebo – Tim Sultan besutan Polres Tebo meringkus satu orang tersangka agen chip domino judi online.

Tersangka seorang laki-laki berinisial JR, warga Jl. Sultan Thaha  Desa Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

Penampakan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan Tim Sultan terkait adanya dugaan aktivitas judi online di wilayah hukum Polsek Rimbo Bujang.

Dari hasil penyelidikan, Tim Sultan langsung bergerak mendatangi tempat yang dimaksud, yakni  Jl. 5 Unit II Kecamatan Rimbo Bujang.

Tiba di lokasi, ternyata benar. Tim Sultan mendapati tersangka sedang menjual chip domino.

Untuk memastikan perbuatan tersangka, Tim Sultan berpura-pura ingin membeli chip domino kepada tersangka.

“Ternyata benar adanya chip domino yang dijual tersangka seharga Rp.65 per 1B,” kata Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Rezka Anugrah, S.I.K, Rabu, 24 Agustus 2022.

Saat itu juga kata Rezka, Tim Sultan meringkus tersangka dan mengamankan barang bukti dan uang hasil penjualan chip domino.

“Pelaku dan barang bukti langsung kita amankan dan dibawa ke Polres Tebo guna penyelidikan lebih lanjut,” kata dia.

Ditegaskannya, selain ingin membrantas perjudian di wilayah hukum Polres Tebo, penangkapan tersangka agen chip domino ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap intruksi Kapolri yakni memberantas segala macam bentuk perjudian.(ade)

Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218