BLANTERVIO103

Anggaran Disabilitas Kabupaten Bungo di Pertanyakan Ada Apa, PLT Kadis Sosial Enggan Berkomentar Alias Bungkam

Anggaran Disabilitas Kabupaten Bungo di Pertanyakan  Ada Apa, PLT Kadis Sosial Enggan Berkomentar Alias Bungkam
8/08/2022

 

Jambarpost.com, Bungo- Pemerintah RI lewat Kementerian Sosial (Kemensos) RI sudah tentunya setiap Tahun menganggarkan  anggaran untuk memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak para penyandang Disabilitas, Rehabilitasi Sosial (Rehsos).


Dari pantauan Media Jambarpost di lapangan bertemu salah seorang penyandang disabilitas di Kabupaten Bungo yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada Media Jambarpost.

Jujur bae bang selama ini Sayo tidak pernah menerima yang namanya bantuan dari pihak Dinas Sosial Kabupaten Bungo, menurut ketentuan dan aturan Pemerintah RI setiap orang yang menyandang cacat atau disabilitas tentunya Pemerintah RI melalui Dinas Sosial telah Mengucurkan Dana, tutup sumber yang enggan disebutkan namanya.

Sementara PLT Kadis Sosial Kabupaten Bungo, beberapa kali ditemui awak Media untuk dimintai keterangan tentang berapa besar Anggaran APBD Kabupaten Bungo mengangarkan Dana Disabilitas, bagi saudara saudara yang menyandang status Cacat dan Tunanetra namun tidak pernah ketemu di ruang kerjanya.

Dan berapa kali di komfimasi melalui telepon seluler milik PLT Kadis Sosial HP aktif tidak diangkat, dan dikomfimasi melalui pesan WhatsApp pribadi miliknya di baca namun tidak di balas.

Diduga PLT Kadis Sosial Bungo alergi untuk di komfimasi tentang keterbukaan Informasi Publik.

Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menegaskan sebagai dalam pasal 28 F undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Diminta kepada Dinas Sosial RI dan Dinas Sosial Provinsi Jambi, serta Intansi terkait untuk dapat meninjau ulang terkait anggaran dana Disabilitas Kabupaten Bungo.

Diharapkan kedepannya jumlah nama Penyandang Disabilitas  serta Penerima Bantuan yang bersumber dari APBD Kabupaten Bungo kedepannya Dinas Sosial lebih transparan.

Seharusnya para Penerima itu namanya bisa diakses atau bisa dilihat oleh siapapun, di Desa, Kelurahan masing-masing atau di Kecamatan masing-masing, tunggu edisi selanjutnya.(Edi)

Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218