BLANTERVIO103

Ini Syarat Bagi Penyandang Disabilitas Bisa Ikut Seleksi Penerimaan PPPK Guru di Tebo Jambi

Ini Syarat Bagi Penyandang Disabilitas Bisa Ikut Seleksi Penerimaan PPPK Guru di Tebo Jambi
11/02/2022


Jambarpost.com, Tebo – Seleksi penerimaan Pengawai Pemerintah Perjanjian Kerja Guru (PPPK Guru) di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi resmi diumumkan dan dibuka hari ini Selasa, 1 November 2022.

Seleksi penerimaan PPPK Guru di Tebo Provinsi Jambi ini secara resmi telah diumumkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo.

Hal ini sesuai dengan pengumuman Bupati Tebo Nomor: 810/273/BKPSDM/2022 tanggal 01 November 2022, tentang Penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Guru (PPPK Guru) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2022.

Bagi para guru yang ingin mendaftar PPPK Guru 2022 di Tebo Jambi, pendaftaran sudah bisa dilakukan melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

Namun, ada persyaratan yang meski dipenuhi bagi calon pelamar umum dan calon pelamar khusus.

Berikut persyaratan umum dan persyaratan khusus bagi pelamar PPPK Guru di Tebo:

Persyaratan Umum 

Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

Surat keterangan berkelakuan baik; dan

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Persyaratan Khusus 

Bagi pelamar yang menyandang disabilitas memiliki:

  • Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami.
  • Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (pengajar) bagi penyandang disabilitas.

Bagi pelamar penyandang disabilitas Rungu tidak dapat melamar pada jabatan Ahli Pratama – Guru Bahasa Indonesia atau Ahli Pratama- Guru Bahasa Inggris. 

Bagi pelamar penyandang disabilitas Daksa tidak dapat melamar pada jabatan Ahli Pratama – Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan. (een)

Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218