BLANTERVIO103

Curi Mobil, Junaidi Diringkus di Merangin

Curi Mobil, Junaidi Diringkus di Merangin
12/29/2022

 

Jambarpost.com, Merangin - Satreskrim Polres Merangin melakukan koordinasi setelah berhasil menangkap Junaidi (38), pelaku pencurian mobil di Kabupaten Sarolangun.

Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, koordinasi ini dilakukan untuk menyerahkan pelaku dan barang bukti, mengingat Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin hanya membantu penangkapan.

"Proses hukumnya tetap dilakukan Polres Sarolangun, karena lokasi kejahatannya disana," kata AKP Lumbrian, Selasa (27/12/2022).

Diberitakan sebelumnya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin melakukan penangkapan terhadap Junaidi (38), pelaku pencurian satu unit mobil di wilayah hukum Polres Sarolangun.

Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, pada hari Senin 26 Desember 2022 sekira pukul 13.00 wib, pihaknya mendapatkan informasi telah terjadi tindak pidana pencurian 1 unit mobil Avanza warna hitam nopol B 1705 TFX di Kabupaten Sarolangun, yang pelakunya melarikan diri ke Kabupaten Merangin.

"Setelah melakukan pengintaian, Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku Junaidi sedang berada di Rumah makan di desa Tanjung Lamin, yang mana pelaku Junaidi hendak menjual mobil tersebut," lanjutnya.

Setelah memastikan keberadaan Junaidi, tim langsung melakukan penangkapan, dengan barang bukti berupa satu unit mobil.(hen)

Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218