BLANTERVIO103

Disdik Provinsi Jambi Keluarkan Surat Larangan Bagi Sekolah SMA dan SMK, Memungut Iuran dalam Bentuk Apapun

Disdik Provinsi Jambi  Keluarkan Surat Larangan Bagi Sekolah SMA dan SMK, Memungut Iuran dalam Bentuk Apapun
12/17/2022

 

Jambarpost.com, Jambi- Pengumuman untuk Kepsek SMA dan SMK di Jambi, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengeluarkan surat larangan Pungutan dalam bentuk apapun.


Surat dengan nomor S.3478/DISDIK3.1/XII2022  ini ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra pada tanggal 14 Desember 2022 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah SMA dan SMK di Provinsi Jambi.

Tiga poin yang dimuat yaitu penegasan larangan pungutan dalam bentuk apapun di sekolah, dan yang boleh dilakukan adalah sumbangan sukarela tanpa dipatok nilai dan tenggang waktunya, serta harus mengacu pada Permendikbud No 75 Tahun 2020.

Bagi sekolah yang masih ketahuan melakukan pungutan maka pihak Disdik akan memberikan sanksi tegas.

Surat ini dibenarkan oleh Kepala Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Bukri saat dikonfirmasi Jambi Independent pada Jumat, 16 Desember 2022.

"Ini untuk mengingatkan kembali kepada satuan pendidikan, untuk bisa mentaati Permendikbud Nomor 75 tahun 2020 tentang Komite sekolah,  dalam Permendikbud itu sekolah di larang melakukan pungutan terhadap siswa atau wali murid untuk keperluan apapun," katanya.

Dijelaskan Bukri, untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran peserta didik maka sekolah boleh mengajukan ke komite sekolah untuk meminta sumbangan kepada pihak lain termasuk siswa ataupun wali murid.


"Namun, tidak mematok jumlah dan tidak terikat waktu pembayaran, ini boleh dilakukan atas kesepakatan pengurus komite dan anggota komite sekolah," jelasnya.

Diakui Bukri, sekarang masih banyak sekolah yang melakukan pungutan dalam hal ini dinas Pendidikan Provinsi Jambi menghimbau kepada semua kepala sekolah untuk menghetikannya.

"Segera meminta kepada pengurus komite sekolah  untuk mengadakan musyawarah mencari jalan keluar terbaik dan tidak melanggar aturan untuk memenuhi kebuhan sekolah terutama untuk membatu membayar gaji guru honor dan kebutuhan lainnya yang tidak bisa terakmodir dari dana bos," pungkasnya. (Ade)

Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218