Jambarpost.com, Bungo– Kejadian yang menghebohkan publik terjadi di lingkungan Rumah Sakit Jabbarrahmah Medika, Muara Bungo. Empat orang pria yang mengaku sebagai eksternal (debt collector) dari salah satu perusahaan pembiayaan ternama, WOM Finance, diduga melakukan penarikan paksa terhadap kendaraan milik debitur berinisial H, dengan cara yang dinilai tidak manusiawi dan melanggar hukum.
Menurut keterangan yang diperoleh awak media, peristiwa tersebut terjadi ketika debitur tengah merawat anaknya yang sakit di rumah sakit. Saat itu, salah satu pelaku berpura-pura sebagai petugas kebersihan rumah sakit, dan meminta kunci mobil korban dengan alasan hendak menggeser kendaraan. Namun, bukan digeser, mobil tersebut justru dibawa kabur keluar area rumah sakit.
Waktu Bersamaan, setelah mobil dilarikan keluar empat orang eksternal tersebut datang menemui debitur dan menyatakan bahwa mobilnya telah ditarik karena menunggak masuk masa pembayaran tiga bulan. kemudian memaksa agar Debitur (korban ) menyerahkan uang sebesar Rp 8 juta,dalam waktu satu jam , dan kendaraan kamu akan kami dikembalikan. ( ujar pihak eksternal) Dalam kondisi stres karena anaknya sakit, korban terpaksa dalam waktu 1 jam debitur mencari uang kesana kemari untuk memenuhi permintaan tersebut. Setelah uang diserahkan, mobilpun dikembalikan — namun sayangnya diduga kuat bahwa dana Rp 8 juta itu tidak disetorkan ke pihak leasing resmi WOM Finance. Namun hanya digunakan untuk kepentingan grembolan mereka.
Aturan dan Aspek Hukum
Tindakan penagihan dan penarikan paksa kendaraan oleh eksternal/debt collector diatur secara ketat oleh hukum di Indonesia.
1. Dasar hukum perlindungan konsumen:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 dan Pasal 8 menegaskan hak konsumen untuk diperlakukan secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
Pasal 19 UU yang sama mengatur kewajiban pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat tindakan tidak profesional.
2. Kewenangan debt collector:
Berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 12/SEOJK.07/2014 tentang penagihan, debt collector hanya boleh melakukan penagihan setelah memiliki surat tugas resmi, identitas, dan dokumen pendukung dari perusahaan pembiayaan. Debt collector tidak berhak melakukan penarikan paksa kendaraan di tempat umum apalagi di area rumah sakit.
3. Tindakan penarikan paksa tanpa putusan pengadilan:
Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, eksekusi atau penarikan objek jaminan fidusia harus dilakukan berdasarkan kesepakatan atau putusan pengadilan.
Artinya, perusahaan leasing tidak boleh menarik kendaraan secara sepihak jika debitur tidak menyerahkan secara sukarela.
4. Ancaman pidana bagi penagih:
Pasal 368 KUHP (pemerasan) — ancaman pidana paling lama 9 tahun bagi siapa pun yang memaksa orang lain menyerahkan uang atau barang dengan ancaman atau paksaan.
Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan atau tipu muslihat) juga dapat diterapkan jika penarikan dilakukan dengan cara menipu atau merampas barang milik orang lain.
Jika terbukti tidak menyetorkan dana Rp 8 juta ke pihak leasing, maka eksternal dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Tanggung Jawab Leasing (WOM Finance)
Apabila terbukti eksternal tersebut bekerja atas penugasan atau kerja sama resmi dari WOM Finance, maka pihak leasing dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara perdata dan administratif:
Tanggung jawab perdata: Berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata, perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh pihak yang dipekerjakan atau diberi wewenang olehnya.
Sanksi administratif: OJK dapat menjatuhkan teguran, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin terhadap lembaga pembiayaan yang melanggar ketentuan penagihan.
Etika bisnis: Penagihan di area publik, apalagi rumah sakit, merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik pembiayaan konsumen.
Hingga berita ini diterbitkan, empat media di Kabupaten Bungo dan Tebo terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk upaya konfirmasi ke pihak WOM Finance Cabang Rimbo Bujang dan aparat penegak hukum.
Publik berharap, aparat berwenang segera menindaklanjuti dugaan tindakan penipuan dan pemerasan berkedok penagihan utang yang mencoreng nama industri pembiayaan nasional.
Redaksi akan terus memantau perkembangan dan klarifikasi resmi dari WOM Finance.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penagihan utang harus berlandaskan hukum, etika, dan kemanusiaan. (Tim)
