BLANTERVIO103

Gunakan Sabu, 3 Pemuda Desa Embacang Gedang Tebo Diringkus

Gunakan Sabu, 3 Pemuda Desa Embacang Gedang Tebo Diringkus
12/17/2022



Jambarpost.com,  Tebo – Polsek Muara Tabir jajaran Polres Tebo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Hasil ungkap kasus ini, Polsek Muara Tabir meringkus dan mengamankan 3 orang tersangka yang diduga terlibat pada Kasus tersebut.

Tiga orang tersangka tersebut yakni YN, RA dan KI. Ketiganya merupakan warga Desa Embacang Gedang Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo.

Ketiga tersangka ini diringkus dan diamankan pada Jumat, 16 Desember 2022 Pukul 23.00 WIB.

Kapolsek  Muara Tabir  IPDA Trisman membenarkan atas penangkapan ketiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

Dikatakannya, pada penangkapan terhadap para tersangka ini, pihaknya dibackup oleh Personil Sat Narkoba Polres Tebo.

“Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti dari ketiga tersangka,” kata Kapolsek Muara Tabir, Sabtu, 17 Desember 2022.

Dibeberkan dia, dari tersangka YN dan RA, barang bukti yang diamankan yakni 4 paket kecil diduga sabu-sabu, 2 unit handphone, 1 kotak rokok surya dan uang tunai Rp 250.000,00.

Sementara, dari tersangka KI diamankan barang bukti berupa 4 paket sedang diduga narkoba jenis sabu dan 1 unit handphone.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Kapolsek Muara Tabir, ketiga tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Polres Tebo.

“Ketiga tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polres Tebo guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(een)

Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218