• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Terpidana Pelanggaran Hak Cipta Dieksekusi Kejaksaan Negeri Bungo

    JambarPost
    8/31/2023, 23:46 WIB Last Updated 2023-08-31T16:46:47Z


     

    Bungo JP – Kejaksaan Negeri Bungo telah berhasil melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Deslinda binti Hasnisadin di Lapas Kelas II B Muara Bungo pada hari Selasa, 29 Agustus 2023.

     Eksekusi ini dilakukan berdasarkan perintah perkara dari Kejaksaan Agung, dengan rujukan pada putusan Mahkamah Agung tahun 2022.

    Dalam eksekusi tersebut, hadir beberapa pejabat penting dari Kejaksaan Negeri Bungo, termasuk Kepala Kejari Bungo, Fadhila Maya Sari, Kepala Seksi Intelijen Aben Situmorang,  Kasi Pidum Kejari Bungo, serta Jaksa Nofri Hardi, beserta para jaksa lainnya.

    Kepala Kejari Bungo, Fadhila Maya Sari, saat dikonfirmasi bahwa eksekusi ini dilakukan sesuai dengan permintaan Kejaksaan Agung yang diinisiasi sejak bulan April 2022.

    Terpidana, Deslinda binti Hasnisadin, divonis bersalah atas pelanggaran pasal 113 ayat 2 dan 3 jo pasal 9 ayat 1 huruf b UUD No 28 tahun 2014 tentang perkara kasus Hak Cipta.

     Ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun. Kasus ini merupakan salah satu perhatian serius Kejaksaan Agung, yang akhirnya mengarah pada eksekusi terhadap terpidana.

    Langkah selanjutnya bagi terpidana adalah pemindahan ke Lapas Perempuan di Sengeti Muara Jambi. 

    Kasubsi Registrasi dan Bim Kemas, Edi Suryatno, saat dikonfirmasi penerimaan terpidana Deslinda binti Hasnisadin di lapas tersebut. Terpidana akan menjalani pemeriksaan awal dan aspek kesehatan sebelum dilakukan proses penerimaan dan penempatan.

    Dalam proses serah terima, dilapas Kelas II B Muara Bungo langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap terpidana. 

    Setelah proses tersebut selesai, terpidana akan dititipkan semalam di Lapas Bungo sebelum kemudian terpidana dibawa ke Lapas Perempuan Disengeti Muara Jambi pada Rabu, 30 Agustus 2023.

    Deslinda binti Hasnisadin, yang merupakan warga Sungai Pinang, sebelumnya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pelanggaran hak cipta. 

    Putusan Mahkamah Agung dan eksekusi ini merupakan hasil dari proses hukum yang berjalan dan menjadi contoh tegas terhadap pelanggaran hak cipta di Indonesia. (edi)

    Komentar

    Tampilkan