Bungo – Bukti keseriusan dan kejelian anggota Polres Tanjab Timur dalam memberantas peredaran gelap Narkotika membuahkan hasil yang luar biasa.
Baru-baru ini, jajaran Satnarkoba bersama personel lainnya dari Polres Tanjab Timur berhasil menggagalkan pengiriman Narkotika jenis sabu seberat 3 kg yang dibawa oleh kurir menggunakan satu unit mobil.
Kurir atas nama M. Nasir (41) yang kesehariannya berpofesi sebagai sopir travel yang merupakan warga Provinsi Aceh membawa sabu tersebut dari Provinsi Sumatera Utara dengan tujuan Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.
Sabu itu ia peroleh dari seseorang yang menyerahkan kepadanya menggunakan sebuah tas di wilayah Binjai, Provinsi Sumatera Barat.
Tersangka ini sendiri selama di perjalanan dari Provinsi Sumatera Barat menuju Provinsi Jambi mengikuti petunjuk dari Google Maps yang ada di handphonenya.
Dirinya berdalih nekad menjalani profesi sebagai kurir sabu ini karena himpitan ekonomi. Dimana, uang hasil mengantar sabu ini digunakannya untuk membayar hutang.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, yang didampingi Kasat Narkoba, Iptu Rachmat Hidayat, dalam konferensi persnya, Rabu 20 Desember 2023, mengatakan bahwasanya kurir dan barang bukti Narkotika ini merupakan sindikat dari jaringan Medan-Jambi.
Sebelumnya, pihak Polres Tanjab Timur mendapat informasi bahwasannya akan ada pengiriman sabu antar Provinsi yang akan melintas di wilayah Kabupaten Tanjab Timur.
Setelah beberapa hari pihak Polres Tanjab Timur melakukan penyidikan, pada hari Senin 18 Desember 2023, sekitar pukul 22.00 wib, anggota yang melakukan pengintaian mencurigai satu unit mobil Sigra warna putih dengan Nopol BK 1185 ADR yang tengah melintas di wilayah Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur sebagai kendaraan yang digunakan untuk mengirim sabu tersebut.
“Setelah kendaraan itu berhasil diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, anggota akhirnya berhasil menemukan Narkotika jenis sabu dengan beras sekitar 3 Kg yang disimpan tersangka di dalam Dashboard mobil tersebut,” ucapnya.
Dari hasil keterangan tersangka, Narkotika tersebut merupakan milik seseorang berinisial H yang berada di Provinsi Sumatera Utara, yang nantinya akan diserahkan kepada seseorang berinisial A yang ada di Kabupaten Muaro Bungo.
“Tersangka M. Nasir ini sendiri yang perannya sebagai kurir mendapat imbalan Rp 15 juta untuk 1 kg sabu yang ia kirim. Berarti, dengan membawa 3 kg sabu ini, tersangka mendapat imbalan Rp 45 juta. Dan ini sudah kedua kalinya ia mengirim sabu ke Provinsi Jambi, sebelumnya dia juga pernah ngirim ke Kabupaten Tebo,” ujar Kapolres Tanjab Timur ini.
Saat ini anggota Polres Tanjab Timur masih terus melakukan pengembangan, guna meringkus jaringan pengedar Narkotika Medan-Jambi ini.
Selanjutnya, saat ditanyakan apakah penangkapan kurir Narkotika di Kabupaten Tanjab Timur ini ada kaitannya dengan penangkapan pelaku Nakrokita yang ada di Kabupaten Tanjab Barat.
Sebab, pada hari Minggu 17 Desember 2023, atau satu hari sebelum penangkapan kurir Narkotika di Kabupaten Tanjab Timur ini, anggota Polres Tanjab Barat juga menangkap dua orang yang membawa sabu dengan berat yang sama, yakni 3 kg yang dibungkus dalam kemasan teh Cina berwarna hijau.
Terkait hal itu, AKBP Heri Supriawan menuturkan, dari hasil pengembangan sementara, belum ada indikasi yang mengarah jika tersangka yang diamankan di Kabupaten Tanjab Timur ini ada kaitannya dengan tersangka yang diamankan sebelummua di Kabupaten Tanjab Barat.
Dari hasil analisa IT yang kita lakukan, belum ada indikasi yang mengara sama dengan yang sudah di ungkap di Kabupaten Tanjab Barat sebelumnya,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur, Iptu Rachmat Hidayat menambahkan, barang bukti 3 Kg sabu ini ditafsir bernilai Rp 4,4 Miliar.
Ketika diamankan, selain terangka, di dalam mobil tersebut juga ada anak beserta istrinya. Saat ini keduanya juga masih dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni, 3 Kg sabu berbentuk kristal yang dikemas dalam bungkusan teh Cina berwarna hijau dengan berat keseluruhan 3.410,86 gram, dua unit handphone, satu unit mobil Sigra dan satu kartu ATM BCA Syariah.
Saat ini kami masih melakukan pengembangan ke beberapa daerah yang diduga sebagai lokasi dari kompoltan jaringan sabu antar Provinsi ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka M. Nasir ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2), undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka akan diancam hukuman penjara 6 sampai 20 tahun, atau hukuman penjara maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (edi)