• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polres Bungo Berhasil Ungkap Kasus Tidak Pidana Korupsi Kasus Pungli Sertifikat Tanah PT SL Yang dilakukan Oleh Rio dan 3 Perangkat Desa Dwi karya Bakti

    JambarPost
    12/26/2023, 18:55 WIB Last Updated 2023-12-26T11:55:15Z

     

    Jambarpost.com, Bungo- Kepolisian Resor (Polres) Bungo menggelar Konferensi Pers terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pungutan Liar (Pungli) pembuatan sertifikat tanah program PTSL. 


    Kapolres Bungo AKBP  Wahyu Bram  menjelaskan, keempat tersangka tersebut yakni Supriyanto selaku Kades Dwi karya Bakti, Hernawan Sekretaris Desa , Dedi mulyadi selaku Kasi Pemerintah dan Okta Verriyawan selaku Kaur keuangan. Keempatnya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Modusnya, keempat pelaku melakukan pungutan kepada masyarakat dengan dalih biaya membuat sertifikat (Program PTSL) pada tahun 2022,” kata dia.

    Besarannya bervariasi mulai dari Rp600 ribu sampai Rp2 juta,” ujar AKBP Wahyu Bram dalam konferensi pers di ruang aula lantai 3 Mapolres Bungo, Selasa 26 Desember 2023.

    “Dari aksinya, tersangka berhasil memungut uang dari masyarakat , lebih kurang Rp500 juta dari 669 sertifikat, yang digunakan kebutuhan pribadi para tersangka.

    Biaya pengurusan PTSL yang diambil dari masyarakat oleh tersangka jumlahnya juga beragam. Ada yang Rp 500 ribu, Rp 1 kita dan sampai Rp 2 juta rupiah, tergantung kondisi ekonomi masyarakat di dusun itu,” ucap Kapolres.

    Dijelaskan,  kasus ini sudah berlangsung tahun 2022 dan di tahun 2023 terungkap karena ada masyarakat yang melaporkan. Setelah dilakukan penyelidikan secara sah terbukti pejabat desa terlibat.

    Selain Rio (Kades) dan Sekretaris Dusun juga terlibat pejabat desa yang lain dengan total kerugian masyarakat Rp 600 juta. Tak hanya itu, dalam pengelolaan dana desa juga ada temuan juga,” ucap AKBP Bram.
    Bahkan kata Kapolres, untuk menutup dari temuan anggaran dana desa tersebut uang hasil pungli PTSL digunakan sebagai uang pengembalian ke kas desa. Akibat kasus ini Rio dan tiga  pejabat Desa Dwi Karya Bakti kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya  dijebloskan dalam tahanan.

    Semoga kasus ini tidak terulang lagi pada Desa ( Dusun) Kelurahan Yang ada Di kabupaten Bungo pada Kades,  Lurah, yang lain. Karena pengurusan  Sertifikat Tanah program PTSL hanya dibebankan biaya Rp 200 ribu, Baik Tanah Perumahan Maupun tanah perkebunan,ucap Kapolres Bungo AKBP Bram. (Edi)

    Komentar

    Tampilkan