Jambarpost.com, Tebo - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi menemukan adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek pengadaan mebeler (perabot sekolah) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar Tahun 2024 s.d. Triwulan III Tahun 2025 yang diterbitkan pada 12 Januari 2026, BPK menyoroti dokumen spesifikasi teknis yang dinilai tak jelas dan terkesan asal-asalan.
Total nilai proyek pengadaan mebel yang diperiksa secara uji petik mencapai Rp 3.161.789.280,00 (Rp 3,16 miliar).
Anggaran tersebut terbagi dalam 16 kontrak yang dilaksanakan oleh tiga penyedia jasa untuk memenuhi kebutuhan di 52 satuan pendidikan (sekolah), dengan menggunakan metode e-katalog.
Temuan auditor negara ini cukup mencengangkan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diketahui tidak menetapkan rincian vital dalam dokumen spesifikasi teknis.
"PPK tidak menetapkan secara rinci bentuk/gambar, detail bahan yang digunakan, dan ukuran masing-masing jenis pekerjaan," bunyi temuan dalam LHP BPK tersebut.
Lebih parah lagi, uraian spesifikasi dalam dokumen tersebut justru salah kamar. Dokumen menyebutkan bahwa spesifikasi teknis merujuk pada kriteria pengadaan peralatan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan.
Padahal, fakta di lapangan menunjukkan sumber dana proyek tersebut bukan berasal dari DAK. Hal ini membuat acuan spesifikasi menjadi tidak relevan dan berpotensi menimbulkan kerancuan kualitas barang.
Kondisi ini dinilai BPK melanggar sejumlah regulasi, antara lain Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik.
Dalam aturan LKPP disebutkan bahwa persiapan e-purchasing harus melalui tahapan pemilihan produk yang ketat, mulai dari kesesuaian spesifikasi hingga negosiasi harga terbaik.
Akibat kelalaian PPK Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar yang tidak mematuhi ketentuan persiapan pengadaan ini, Pemkab Tebo dinilai merugi dari sisi efisiensi.
"Permasalahan tersebut mengakibatkan Pemkab Tebo tidak mendapatkan hasil pengadaan barang dan jasa dengan biaya yang wajar dan barang yang dihasilkan berisiko tidak sesuai kebutuhan," tegas BPK.
Menanggapi "kartu kuning" dari BPK ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo, dalam audit tersebut menyatakan sependapat dengan temuan tersebut. Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi auditor.
BPK sendiri telah merekomendasikan kepada Bupati Tebo agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk menginstruksikan PPK melakukan survei harga wajar terbaik sebagai referensi dan menyusun dokumen spesifikasi teknis yang benar sesuai ketentuan, bukan sekadar copy-paste aturan yang tidak relevan.
Bupati Tebo pun menyatakan sepakat dan siap menerbitkan surat perintah untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.(Tim)
